Kemenhub Sedang Pelajari Nasib Gojek dan GrabBike

Pengemudi ojek online.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum memikirkan mengenai payung hukum mengenai keberadaan ojek online, seperti GrabBike dan Gojek yang menghiasi jalanan ibu kota. Untuk saat ini, mereka memilih untuk fokus terhadap aturan kepada kendaraan roda empat atau lebih, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Umum Tidak Bertrayek.

Gojek Kasih Tahu Bocoran Cara Asyik Liburan Akhir Tahun dengan Cara yang Lebih Hemat dan Praktis

"Ini jelas kalau PM No.32 ini tidak untuk mengatur Gojek atau GrabBike. Saya enggak tahu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Pudji Hastanto di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 27 April 2016.

Pudji menjelaskan, pada regulasi yang baru dilahirkan oleh instansinya itu diharapkan dapat menjadi jalan tengah terkait konfilk antara transportasi konvensional dengan transportasi berbasis aplikasi, misalnya Uber atau Grabcar. Selain, mengatur keberadaan angkutan berpelat hitam, Permen tersebut juga mengatur jelas kendaraan yang digunakan sebagai angkutan antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter, hingga angkutan sewa.

Cara Bikin Gojek Wrapped 2024 yang Ramai di Medsos, Cek Pengeluaran di Aplikasi Selama Setahun

"Paling tidak kita sedang pelajari mengenai persoalan nasib Gojek dan kawan-kawannya. Semoga baik-baik saja, itu yang kita harapkan," ungkap Pudji.

Namun, belum jelas Kementerian Perhubungan sampai kapan bisa mengeluarkan payung hukum soal sarana alternatif transportasi masyarakat tersebut. Kemungkinan aturan mengenai ojek online bakal dirilis Kementerian Perhubungan setelah sosialiasi Permen Nomor 32 yang mana sampai enam bulan, terhitung sejak dikeluarkan aturan itu pada 1 April 2016.

PasarPolis Lanjutkan Kemitraan dengan Gojek Kasih Asuransi Layanan GoSend hingga GoBox

Sebelumnya Kemenhub sudah menyebutkan alasan penundaan pembahasan regulasi yang mengatur kendaraan roda dua sebagai sarana angkutan barang atau orang ini. Alasannya, masih banyaknya minat masyarakat yang menggunakan transportasi roda dua tersebut. Sehingga, apabila dikeluarkan aturannya sekarang juga, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik, baik dari penyelenggara transportasi dan juga berasal dari masyarakat.

"Kita akan buat aturannya, tapi tidak sekarang, nanti. Sekarang kita sedang mempelajarinya agar dapat mengeluarkan regulasi yang komprehensif. Masyarakat yang membutuhkan transportasi tersebut masih tinggi, meski saat ini belum ada aturan yang menaungi keberadaan ojek online itu," ucapnya.

Amanda Manopo

Biaya Amanda Manopo Pakai Ojol Selama Satu Tahun Bisa Beli Mobil Baru

Melalui Instagram Story Amanda Manopo memperlihatkan pengeluarannya menggunakan ojol selama periode 14 Desember 2023 sampai 14 Desember 2024 mencapai Rp259.448.992 juta..

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024