E-Commerce Boleh 100 Persen Disuntik Asing, Asal..
- VIVA.co.id/Mitra Angelia
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, e-commerce berjenis marketplace diperbolehkan 100 persen disuntik oleh asing. Aturan tersebut diakomodasi dengan Daftar Negatif Investasi (DNI). Namun, DNI 100 persen bagi marketplace tersebut harus memenuhi syarat dari hasil pendapatan yang mereka peroleh.
“Asing akan diperbolehkan untuk marketplace Indonesia, Rp10 miliar sampai Rp100 miliar, boleh 49 persen (menerima DNI). Di atas Rp100 miliar boleh 100 persen,” ujar Rudiantara di acara Indonesia E-commerce Summit & Expo (IESE) di BSD, Tangerang, Rabu 27 April 2016.
Maka, Rudiantara pun mendorong agar para Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk masuk ke e-commerce agar menjadi besar dan bersaing. Sebab, UKM, kata dia, bertindak menjadi pemasok setengah dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Hal itu, sama dengan kondisi di negeri Paman Sam, yang mana UKM juga memberi kontribusi setengah dari PDB.
“Bedanya, mereka dari sisi network luar biasa. Sedangkan kita tidak,” kata pria yang akrab disapa Chief RA itu.
Untuk mencapai hal tersebut, dari segi infrastruktur perlu pemenuhan kebutuhan jaringan. Untuk hal ini, pemerintah sudah mengupayakan proyek konektivitas Palapa Ring, yang bakal rampung pada 2019. Kemudian untuk pendanaan, bantuan akan diberikan dalam bentuk modal ventura berupa dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Tahun 2019, semua ibu kota dan kabupaten sudah terhubung broadband (pita lebar), jadi tidak ada lagi alasan 2019 tidak punya infrastruktur bagus,” ujar dia.