Transaksi Digital Aman, BPPT Punya Otoritas Sertifikasi
- Vivanews/AgusTH
VIVA.co.id – Keamanan dalam transaksi digital dan komunikasi di dunia maya memang suatu keharusan. Maka dari itu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) merancang rekayasa identifikasi elektronik yang terwujud dalam inovasi Otoritas Sertifikat (CA) digital berserver lokal.
Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) BPPT, Hammam Riza, menyebut inovasi tersebut bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan publik dari pemerintah, efisiensi penggunaan sumber daya Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), pengamanan data, serta informasi dalam transaksi elektronik yang terjadi melalui jaringan internet publik.
“Khususnya di era e-commerce ini. Identifikasi elektronik yang dikembangkan di dalam negeri tentu akan lebih tinggi keamanannya,” ujar Hammam dalam pemaparannya di acara media gathering di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa 19 April 2016.
Direktur Pusat Teknologi Informasi Komunikasi, BPPT, Michael Purwoadi menambahkan, inovasi CA ini akan memberikan identifikasi elektronik bagi setiap orang yang bertransaksi melalui internet.
“Identifikasi elektronik ini akan dapat digunakan dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan dan layanan swasta. Bahkan, identifikasi dapat juga digunakan dalam menjalankan hak demokrasinya dalam pemilihan umum melalui inovasi e-Voting dan e-otentifikasi yang juga sedang diujicobakan,” kata Michael.
Michael menjelaskan, dalam pengembangannya nanti akan dilakukan juga inovasi di bidang cyber security berupa security operation center yang akan mengamankan data-data yang dipertukarkan, sekaligus mengamankan data center cloud computing maupun data center CA.
“Dengan terbangunnya sistem ini, kejahatan cyber yang membahayakan pusat data akan terpatahkan," tuturnya.
Herry Abdul Aziz, perekayasa TIK BPPT, menuturkan bahwa saat ini inovasi CA yang dibuat oleh BPPT adalah yang pertama di Indonesia. Ia menambahkan, inovasi ini masih dalam tahap audit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Secara resmi dari Kominfo belum dapat pengakuan, tapi Kominfo memberi wewenang untuk mengelola,” ujar Herry.
Hammam pun berharap inovasi CA dapat digunakan secara nasional dan dioperasikan oleh lembaga pemerintah yang berkompeten di bidang infrastruktur TIK dan keamanan cyber.
“Dengan begitu maka kementerian teknis dapat fokus pada proses bisnis layanan publik yang menjadi wewenangnya. Publik pun akan merasa tenang dalam mengakses internet setiap layanan pemerintah maupun swasta," kata Hammam.