Perempuan Melek Internet Perlu Berhati-hati
- U-Report
VIVA.co.id – Sekretaris Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata menilai perempuan sudah menuju kesetaraan dalam penggunaan internet. Khususnya untuk penggunaan media sosial. Menurut dia, pengguna perempuan malah lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
"Pengguna Facebook lebih tinggi perempuan dibandingkan laki-laki. Biasanya ibu-ibu yang banyak memanfaatkan teknologi karena lihai mencari peluang usaha," kata Mariam dalam acara di Hotel Oria, Jakarta, Jumat 8 April 2016.
Ia menambahkan, persoalannya saat ini, meski banyak perempuan yang mulai melek internet, banyak juga perempuan yang tak paham soal konsekuensi hukum di balik penggunaan gadget (gawai) dan internet.
"Karena itu, perempuan perlu berhati-hati dalam memanfaatkan internet, khususnya media sosial. Mereka yang tak mengerti bahwa ada dampak negatif bila salah menggunakan internet," kata Mariam.
Terkait hal ini, Ketua Umum Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), B Guntarto menyebutkan salah satu pasal dalam Undang-Undang ITE misalnya Pasal 27 ayat (4) yang mengatur soal pencemaran nama baik, dalam penerapannya seringkali tak tepat.
"Sanksi pencemaran nama baik kalau dilakukan melalui internet hukumannya jauh lebih berat ketimbang KUHP. Padahal, di KUHP lebih jelas mengatur apa yang dimaksud pencemaran nama baik,” kata dia.
Menurut dia, wajar banyak pihak yang menyarankan pasal tersebut dibuang dari UU ITE. Sebab, penerapan pasal ini seringkali berlebihan.