Uber dan Grab Picu Perang Petisi di Dunia Maya
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Dalam dua pekan ini, polemik tentang transportasi berbasis aplikasi terus menjadi perbincangan hangat, baik dalam dunia nyata maupun media sosial, menyusul aksi demo taksi konvensional yang dilakukan kemarin, 22 Maret 2016. Netizen pun saling berbalas petisi online yang dimuat di laman Change.org, yang mendukung ataupun menolak taksi online.
Dari saling balas petisi tersebut, Change.org melihat lebih banyak orang memilih untuk mendukung transportasi berbasis aplikasi. Malah, salah satu petisi dukungan adanya transportasi online ini digemakan oleh pegiat media sosial, Donny BU, dengan petisinya yang berjudul, "Pengusaha dan Pengemudi Taksi Konvensional, Berdamailah dengan Konsumen (Digital) mu."
Melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 23 Maret 2016, Change.org menyebutkan kalau isi petisi online yang ditulis Donny BU itu untuk mengingatkan agar pengusaha dan pengemudi taksi konvensional beradaptasi dengan teknologi.
"Pahami perilaku konsumen di era digital! Jangan menentang perubahan. Berdamailah dengannya," kata Donny BU dalam petisinya tersebut. Hingga saat ini petisi yang dibuat Donny BU telah ditandatangani sekitar 16 ribu netizen.
Donny BU, yang juga pegiat ICT Watch, membuat petisi online tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Menkominfo Rudiantara, Direktur Utama Blue Bird Purnowo Prawiro, Presiden Direktur Express Group Daniel Podiman, dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Dukungan lain terhadap taksi online juga disampaikan oleh pengguna internet bernama Taufik Muhammad dengan judulnya, "@IgnasiusJonan, Legalkan Transportasi Online!." Lewat petisinya itu, ia berseru agar pemerintah segera 'menghalalkan' transportasi online.
Meski demikian, petisi dengan nada penolakan pun menyeruak di Change.org. Misalnya, yang ditulis oleh netizen bernama Muhamad Saled, lewat petisi online berjudul, "Indonesia Tanpa Grab dan Uber, Transportasi Ilegal!"
"...Uber dan Grab dianggap melanggar karena menggunakan kendaraan pribadi, tidak berbentuk badan hukum untuk kegiatan transportasi, kemudian tidak ada NPWP, tidak membayar pajak. Yang paling jelas lagi adalah pelanggaran yang dilakukan layanan transportasi Uber Taxi dan Grab Car, yang menggunakan kendaraan pribadi yang berplat hitam, bukan kuning seperti angkutan umum lain. Hal-hal tersebut sangat menyalahi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan," kutipan dalam petisi Saleh.