Menkominfo: Kami Mengatur Google Demi Lindungi Rakyat
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, membantah aturan Over the Top (OTT) yang sedang digodok kementeriannya akan semata-mata memajaki perusahaan teknologi seperti Google dan lainnya. Rancangan aturan itu justru akan melindungi pengguna layanan teknologi di Tanah Air.
"Bukan memajaki mereka (Google dkk). Rencananya akan dikeluarkan kebijakan bahwa semua OTT atau penyelenggara sistem elektronik harus dalam BUT (Badan Usaha Tetap) atau permanent establishment," kata dia ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jumat 4 Maret 2016.
Diketahui dalam rancangan aturan OTT itu, ada tiga poin utama yaitu BUT, harus punya manajemen konten yang sesuai undang-undang, dan terakhir perusahaan yang bergerak sebagai pemain OTT ini akan dikenakan aturan level playing field. Artinya, baik OTT itu dari luar negeri maupun lokal penegakan aturannya akan disamakan.
Rudiantara mengatakan ada beberapa alasan mengapa harus ada aturan untuk penyelenggara sistem elektronik tersebut. Pertama, yaitu layanan pelanggan. Dalam konteks tersebut, dengan perusahaan menjadi BUT, maka masyarakat bisa leluasa bertanya, mengeluh dan lainnya. Soal BUT menurutnya bisa dilakukan perusahaan secara mandiri atau dengan membuat perusahaan patungan bekerja sama bersama operator.
"Karena larinya ini melalui ponsel," kata dia.
Selanjutnya, aturan OTT nantinya juga akan melindungi pelanggan. Pria asal Bogor itu mengatakan pemerintah punya kewajiban melindungi masayarakat. Ia mencontohkan pengguna internet di Indonesia yang menggunakan layanan perusahaan teknologi dunia maka harus mendapatkan perlindungan.
"Teman-teman kalau pakai Gmail, Yahoo, dan lainnya kan datanya ke sana (luar negeri) kan. Enggak tahu kan itu diapain. Kedua, kalau pakai kendaraan umum aplikasi kan diantar jemput ke rumah, karena sering seminggu dua minggu, besok-besok tiba-tiba, ‘makan siang yuk’, mau ngapain? Kan enggak etis," ujar dia.
Hal yang kalah penting dari aturan OTT itu adalah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penyelenggara sistem elektronik atau disebut playing field. Perlakuan yang sama dirasakan perlu karena ada penyelenggara dari global dan ada yang dari dalam negeri.
"Mereka harus comply (patuh)Â yang berkaitan dengan masalah legal termasuk perpajakan," tutur dia.
Saat ini aturan itu sedang memasuki tahap uji publik dan diperkirakan akhir Maret akan sudah keluar dan rilis.