Pemblokiran Netflix Dinilai Cacat
- Forbes
VIVA.co.id - Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto menyoroti tata cara pemblokiran layanan atau website yang berlaku di Indonesia. Menurutnya mekanisme pemblokiran tidak jelas, sehingga memungkinkan operator memblokir website tertentu.
Pemblokiran di Tanah Air selama ini berlandaskan pada Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2014. Namun, Damar menilai aturan itu dari awalnya sudah bermasalah. Aturan tersebut melegalkan blokir di Indonesia dan kewenangannya serta mekanismenya tidak jelas.
"Isinya mengatur bahwa blokir harus minimal mengikuti daftar yang tersedia dalam trust positif (internet sehat). Konsekuensinya, penyelenggara jasa internet bisa menambahkan sendiri web lain," tulis Damar dalam pesannya kepada VIVA.co.id, Kamis 28 Januari 2016.
Dengan demikian akibatnya dalam proses pemblokiran pun menurutnya agak rancu. Menurutnya, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) pun bisa memanfaatkan celah itu untuk memblokir Netflix yang mengancam kepentingan bisnisnya.
"Tapi dilihat dari sisi regulasi ada 'cacat' karena sekalipun kewenangan blokir membolehkan Telkom blokir Netflix tapi mekanismenya harusnya ada tahapan. Ada pemberitahuan dan ada compliance (hak jawab) tidak asal memblokir," kata dia.
Soal pemblokiran di internet, memang secara aturan dan prinsip diperbolehkan, dalam rangka melindungi kepentingan dan keamanan nasional. Pemblokiran terutama menyangkut konten pornografi anak, radikalisme, terorisme.
"Itu disepakati di seluruh dunia," kata Damar.
Sayangnya, pengaturan pemblokiran di internet berbeda-beda antara negara. Untuk Indonesia, pemblokiran konten tersebut menggunakan berbagai Undang-undang. Misalnya UU Pornografi, UU Terorisme, UU Penghapusan Diskriminasi, KUHP soal perjudian yang menjadi landasan memblokir.
Namun pemblokiran itu diatur lewat Peraturan Menteri Kominfo yang derajat hukumnya lebih rendah dibanding undang-undang.
"Seharusnya ini diatur dalam undang-undang sehingga mengikat semua pihak dan ada mekanisme hukum yang jelas," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Telkom dengan tegas menolak kehadiran Netflix di Tanah Air. Perusahaan telekomunikasi BUMN ini resmi menghentikan akses atau memblokir layanan Netflix melalui jaringanya, terhitung 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB.
Menurut Telkom, penolakan Netflix ini dikarenakan sampai sekarang perusahaan penyedia konten video TV dan film asal Califronia tersebut belum memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Padahal, seperti diketahui, Netflix sudah hadir di Indonesia sejak 7 Januari lalu, dan sampai saat ini sedang menggratiskan layanannya sampai 7 Februari 2016.