Pemblokiran Netflix oleh Telkom Jadi 'Terapi Kejut'

Sumber :
  • Digitaltrends

VIVA.co.id –  Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, turut menanggapi pemblokiran layanan streaming film dan acara TV, Netflix, oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Tbk). Padahal Netflix saat ini tengah menawarkan tayangan gratis selama sebulan bagi calon pelanggan di Indonesia.

Efek Ekonomi dari Peraturan Minyak Goreng Kemasan: Keseimbangan Pasar dan Harga

Heru memandang langkah Telkom memblokir adalah muara dari ketidaktegasan pemerintah dalam menyikapi Netflix, yang sudah beroperasi sejak awal tahun ini.

"Ini kan akibat tidak adanya kejelasan dan ketegasan sikap dari pemerintah. Pemerintah menyatakan baru akan mengatur kalau Netflix masuk ke Indonesia, padahal semua tahu Netflix sudah bisa dinikmati di 130 negara termasuk Indonesia," ujar dia kepada VIVA.co.id, Rabu 27 Januari 2016.

Tantangan Geopolitik Indonesia bagi Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu mengatakan sikap Telkom yang memblokir layanan Netflix adalah sebagai terapi kejut (shock therapy) bagi layanan sejenisnya yang akan beroperasi di Tanah Air.

"Iya, sebagai warning bahwa untuk masuki layanan ke sebuah negara ya harus datang dululah ke negara tersebut, diskusi bisnis dengan para pemain penyedia layanan internet (ISP) atau operator telekomunikasi," kata dia.

Menghadapi Revolusi Society 5.0 dengan Kurikulum Merdeka Belajar

Heru menjelaskan dalam tren ekonomi berbagi dalam dunia teknologi saat ini, seharusnya memang Netflix membuka kantor dan bekerja sama dengan operator telekomunikasi atau ISP di Indonesia.

"Karena masuk begitu saja, wajar kalau Telkom menutup akses ke Netflix, apalagi Telkom juga punya Useetv," ujar dia.

Terkait sikap pemblokiran Telkom, Heru mendukungnya. Sebab, layanan streaming asal California, AS itu belum menunjukkan tanda mentaati aturan yang berlaku di Indonesia.

"Sebelum ada kejelasan dan ketegasan pemerintah apalagi ada UU yang harus dipenuhi, termasuk model kerja sama bisnis dengan ISP, penutupan akses oleh Telkom perlu diapresiasi, dan perlu diikuti ISP lain maupun operator seluler lain," kata Heru.

Diberitakan sebelumnya,Telkom dengan tegas menolak kehadiran Netflix di Tanah Air. Bahkan, Telkom resmi menghentikan akses atau memblokir layanan Netflix melalui jaringanya, terhitung 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya