Telkom Ultimatum Netflix untuk Patuhi Aturan di RI
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan tegas menolak kehadiran Netflix di Tanah Air. Bahkan, Telkom resmi menghentikan akses atau memblokir layanan Netflix melalui jaringanya, terhitung 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB.
Menurut Telkom, penolakan Netflix ini dikarenakan sampai sekarang ‎perusahaan penyedia konten video TV dan film tersebut belum memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Padahal, seperti diketahui, Netflix sudah hadir di Indonesia sejak 7 Januari lalu, dan sampai saat ini sedang menggratiskan layananya sampai 7 Februari 2016.
Disampaikan Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, langkah yang diambil Telkom untuk mendesak Netflix. Dikatakannya, Netflix harus melakukan‎ pembicaraan dengan regulator (pemerintah) atau operator, guna memberikan kepastian layanannya di Indonesia.
Arif menegaskan, Netflix sampai sekarang belum memenuhi aturan konten, yang diatur dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57.
"Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia," kata‎ Arif melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Januari 2016.
Untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian layanannya di Tanah Air‎, Telkom menghimbau agar mereka segera mengikuti aturan pemerintah Indonesia. Terutama, soal izin usaha serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumennya.
Kasus serupa terjadi di Vietnam, pemerintah setempat meminta Netflix untuk memiliki izin dari regulator dan memastikan konten yang disalurkan memenuhi dengan aturan yang berlaku di Vietnam.
Kasus senada juga terjadi di Singapura dan Italia. Kedua negara itu pernah memblokir Netflix sampai mematuhi regulasi yang berlaku di kedua negara tersebut.
(mus)