Digodok, Sanksi untuk Netflix Jika Tak Patuhi Aturan

Sumber :
  • Digitaltrends

VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendesak Netflix untuk segera memenuhi aturan di Indonesia. Sebab, selama resmi ekspansi di 130 negara tambahan, termasuk Indonesia, mereka masih belum mengikuti aturan yang berlaku.

"Kominfo akan memutuskan bahwa apabila Netflix akan melanjutkan operasinya di Indonesia, maka (Netflix) harus berbadan hukum tetap," tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, kepada VIVA.co.id, Jumat, 22 Januari 2016.

Ismail melanjutkan, sampai sekarang belum ada pihak yang mengatasnamakan Netflix untuk sekadar 'minta restu' kepada pemerintah Indonesia soal ekspansi bisnisnya tersebut. Maka dari itu, pemerintah akan memberi waktu kepada Netflix sampai masa gratisnya usai.

"Sejauh yang saya tahu sampai sekarang, Netflix belum menghubungi Kominfo untuk tersebut. Kita memberi waktu kepada Netflix paling tidak setelah masa gratisnya beres, pada tanggal 7 Februari 2016," ujar Ismail.

Soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada layanan streaming film dan saluran TV asal Amerika Serikat itu, Ismail mengatakan saat ini tengah dirundingkan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"(Soal sanksi), BRTI sedang menyiapkan perangkat hukumnya," kata Ismail.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sudah mewanti-wanti Netflix soal bisnisnya di Indonesia. Dikatakannya, bila Netflix harus berbadan hukum tetap atau mereka bekerjasama dengan operator telekomunikasi di Tanah Air.

Hal ini disebabkan, Netflix yang merupakan penyelenggara penyedia konten. Dikarenakan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai penyelenggara sistem elektronik$

Sekarang, Netflix yang sudah hadir awal Januari ini tengah menggratiskan layanannyaā€ˇ sampai 7 Februari. Untuk menikmati layanan dari Netflix, pelanggan harus membayar biaya sebesar Rp109.000-Rp169.000.

Dampak Positif Penertiban Facebook dan Netflix