Banyak Korban Pasal Karet UU ITE karena Kesalahan Hakim

Dikusi Revisi UU ITE
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) sudah sejak lama menjadi sorotan publik. Terlebih satu pasal yang kebanyakan orang katakan sebagai 'pasal karet', yaitu pasal 27 ayat 3.
 
Pasal tersebut mengatur tentang hukuman pidana bagi seorang yang dianggap menebar kebencian, ‘mem-bully’ bahkan pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial dan media elektronik.
 
Namun, 'pasal karet' itu malah dimanfaatkan segelintir orang untuk balas dendam dan membela diri dari kesalahan yang ia perbuat. Tak sedikit orang yang telah menjadi korban.
 
Hal itu, dibenarkan oleh seorang anggota Komisi I DPR RI, Purnama Supiadin AS. Ia mencontohkan seperti kasus yang menimpa Prita Mulyasari pada 2009.
 
“Dia kan hanya menyampaikan unek-unek, soal pelayanan rumah sakit, ini kan hak dia untuk menyampaikan,” ujar Supiadin saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion yang diadakan oleh Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari 2016.
 
Saat Prita menyampaikan unek-uneknya itu, ia lalu dituntun oleh rumah sakit tersebut dengan alasan pencemaran nama baik. Supiadin menilai, mengapa Prita sampai dinyatakan bersalah dan dikurung penjara hingga dua minggu, berawal dari ‘kesalahan’ hakim yang salah menafsirkan 'pasal karet' tersebut.
 
Ia mengungkapkan, semestinya dalam Pasal 27 ayat 3 tersebut harus diperjelas, seperti apa contoh pencemaran nama baik, mempermalukan orang itu seperti apa.
 
“Jadi hakim harus cerdas, ini (kasus Prita) penafsiran hakim," tuturnya.

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja