LSF: Netflix Harus Tunduk UU Perfilman

Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia Ahmad Yani Basuki.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Ahmad Yani Basuki menegaskan, kehadiran layanan streaming TV dan film, Netflix, di Indonesia harus mentaati aturan perundang-undangan yang ada.

Dia mengingatkan, pemutaran film di Indonesia terikat dengan ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57 yang menyebutkan, setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Ketentuan lain yang mengikat yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.

Dampak Positif Penertiban Facebook dan Netflix

"Dari ketentuan itu, semua film/iklan film yang ditujukan ke publik harus lulus sensor," ujarnya kepada VIVA.co.id, Rabu, 13 Januari 2016.

Yani mengatakan, tentunya sensor film melalui proses penilaian, kriteria dan klasifikasi penonton sesuai amanat undang-undang. Dia mengakui, memang belum ada aturan konten secara spesifik mengenai layanan seperti Netflix. Namun, aturan di atas sudah bisa jadi 'pintu masuk' untuk mengatur Netflix.

Menurut dia, di dalam undang-undang dituliskan semua jenis film yang dipertontonkan kepada khalayak wajib untuk melalui proses sensor. Baginya, ketentuan itu sudah jelas.

Netflix Perpanjang Masa Gratis di Indonesia

"Di UU kan ada aturan 'dipertontonkan ke publik'. Meskipun itu (film) ada pada platform media (internet), tapi kan itu ditayangkan untuk publik. Netflix kan siapapun boleh menonton. Terlepas peruntukannya melalui media apapun," ujarnya menambahkan.

Yani mengatakan, proses sensor konten film memang berbeda, menyesuaikan dengan platform penayangan film tersebut. Ia menunjukkan sensor film yang ditayangkan di TV dan bioskop tentu berbeda. Tayangan di TV akan mendapatkan kategori untuk kalangan tertentu sementara di bioskop relatif lebih mudah dan jelas untuk proses sensornya. Sebab, di bioskop penontonnya sudah diketahui kategori umurnya.

Terkait dengan perkembangan teknologi, ia mengatakan, LSF memang harus menyesuaikan dan perlu melakukan evaluasi. "Yang pasti soal Netflix dia harus berpedoman pada UU Perfilman."

Ini Bocoran Aturan untuk Google, Netflix sampai Facebook

(mus)

LSF angkat Sensor Mandiri

LSF Sosialisasikan Sensor Mandiri di Papua

Masyarakat diimbau bisa melakukan sensor mandiri.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2016