Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir

Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia Ahmad Yani Basuki
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah ada permintaan dari Lembaga Sensor Film (LSF) untuk memblokir Netflix. Konten pada layanan video streaming itu menjadi perhatian, sebab ada beberapa konten vulgar yang belum lulus sensor.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, mengatakan ia telah berkomunikasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) untuk mengatasi konten-konten vulgar yang ada pada Netflix.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Yani Basuki (Ketua LSF), tapi infonya tidak minta Netflix diblokir," ujar Cawidu, Rabu 13 Januari 2016.

Disampaikannya, permintaan LSF kepada Kominfo mengenai Netflix ini untuk dikaitkan dengan kacamata Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

"Termasuk Undang-Undang Pornografi. Semoga sudah ada kesimpulan besok," ungkap Cawidu.

Dia mengatakan, Kominfo menyadari, kalau layanan yang serupa seperti Netflix akan berduyun-duyun hadir di Indonesia. Sebab, layanan berbasis digital merupakan hasil dari perkembangan teknologi yang semakin pesat.

"Kita tidak mungkin resisten dengan kemajuan teknologi, justru harus adaptif, sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa kita," ucapnya.

Cawidu menambahkan, namun dalam menghadapi agresifnya kemajuan teknologi ini perlu dihadapi dengan tetap menganut pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

"Karena itu, Kominfo sejak kemarin telah melakukan kajian dan pembahasan, ditinjau dari beberapa aturan perundang-undangan," tuturnya.

AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan