Ini Tiga Syarat untuk Netflix Beroperasi di Indonesia
- Forbes
VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggogok aturan untuk memastikan 'nasib' layanan akun berbayar seperti Netflix dan sejenisnya di Indonesia. Secara garis besar, aturan yang bakal dimunculkan itu akan mengatur konten layanan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Kominfo sedang membahas masalah ini dilihat dari UU Telekomunikasi, UU Penyiaran dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), termasuk UU Pornografi. Semoga sudah ada kesimpulan besok," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, Rabu 13 Januari 2016.
Cawidu menegaskan aturan yang sedang disiapkan itu tidak hanya mengatur layanan Netflix saja, tapi layanan akun berbayar seperti Netflix yang dipastikan akan terus bermunculan.
"Kita tidak mungkin resisten dengan kemajuan teknologi, justru harus adaptif sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa kita," katanya.
Namun demikian, kata Cawidu, dalam beradaptasi dengan kemajuan teknologi tersebut, pemerintah berpegangan pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, Kominfo sejak beberapa hari lalu terus mengkaji dan membahas dengan ditinjau dari UU Telekomunikasi, UU Penyiaran dan UU ITE termasuk UU Pornografi.
Terkait khusus untuk Netflix, Cawidu mengatakan ada tiga kajian sementara dengan layanan tersebut.
Pertama Nelfix harus ada izin sebagai penyelenggara penyedia konten dengan syarat harus jadi BUT atau badan usaha tetap atau kerja sama dengan operator. Kedua, Netflix cukup mendapatkan izin Menteri Komunikasi dan Informatika dan ketiga, Netflix harus mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus patuh dengan UU ITE.
"Ini baru kajian sementara atau belum final," kata dia.
Cawidu mengatakan Kominfo sudah berkoordinasi dengan Lembaga Sensor Film (Film) terkait konten Netflix. Dari komunikasi yang berjalan sejauh ini, tidak ada permintaan pemblokiran konten pada Netflix.
"Saya sudah komunikasi dengan pak Ahmad Yani Basuki (Ketua LSF), tapi infonya tidak minta Netflix diblokir," ujar Cawidu.