Begini Cara Pemerintah Atur Netflix di Indonesia

Sumber :
  • Digitaltrends

VIVA.co.id - Layanan digital streaming video, film dan acara TV, Netflix, resmi ekspansi di 130 negara tambahan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Namun, untuk masuk ke Indonesia, Netflix tidak serta merta bisa lolos dengan mudah untuk beroperasi di Indonesia.
 
Pemerintah, melalui beberapa kementerian, termasuk salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memulai regulasi yang nantinya harus dipenuhi oleh layanan digital itu jika ingin bersaing di Indonesia.
 
“Netflix, itu akan diwadahi dari sisi regulasi, biar bagaimanapun. Karena apa, karena ada kepentingan masyarakat, artinya, yang harus diproteksi, terutama dari sisi konten, itu yang harus diproteksi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai menghadiri acara peresmian kantor baru Bukalapak.com di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin 12 Januari 2016.
 
Setelah konten telah terkontrol, menteri yang akrab disapa chief RA itu mengatakan, Netflix harus menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
 
“Kita juga merencanakan, bahwa boleh-boleh aja beroperasi dari sisi setelah konten terkontrol, kemudian, dia harus BUT, Badan Usaha Tetap, agar ada di Indonesia,” ucap Rudiantara.
 
Seperti diketahui, Netflix resmi hadir di 130 negara baru di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dengan penambahan tersebut, maka secara total, Netflix hadir pada lebih dari 190 negara di dunia.
 
Pengumuman kehadiran ini disampaikan langsung oleh salah satu pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Netflix, Reed Hastings pada perhelatan Consumer Electronic Show (CES) 2016 di Las Vegas, Amerika Serikat.

Menkominfo Bingung Basmi Porno di Aplikasi Streaming