Aturan Ini Diklaim Bisa Hentikan Cyberbullying
- REUTERS/ Kacper Pempel
VIVA.co.id - Pemerintah Inggris sedang menyiapkan rancangan undang-undang yang akan memerangi intimidasi pada platform siber (cyberbullying).
Dikutip dari Digital Trends, Senin 28 Desember 2015, pemerintah Negeri Ratu Elizabeth tersebut meyakini, RUU yang dinamai Investigatory Powers Bill itu tak hanya membantu menghalangi kegiatan teroris, tapi juga membantu memerangi pesan provokatif dan cyberbullying.
Rancangan tersebut menjadi sebuah terobosan baru, setelah sebelumnya Inggris memperkenalkan asuransi keamanan siber pada Maret tahun ini.
Asuransi keamanan siber diposisikan melindungi para perusahaan dan pebisnis online sehingga mereka tetap tenang dalam menjalankan bisnis mereka.
Namun demikian munculnya RUU ini ditentang oleh perusahaan teknologi Apple. Produsen iPhone itu berpandangan aturan dalam RUU itu akan mengancam privasi pengguna.
"Data privasi jutaan warga negara yang taat hukum bisa jadi kurang aman," kata Apple dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.
Apple meyakini perlu ada penjelasan yang lebih mendalam bagaimana cakupan RUU tersebut pada saat nanti diterapkan. Sebab jika RUU itu lolos dan kemudian menjadi UU, maka bisa membahayakan privasi dan keamanan penggund di Inggris maupun di tempat lain.
Atas kritik Apple tersebut, Seketaris Kementerian Dalam Negeri Inggris, Theresa May menyangkal kekhawatiran Apple. May menegaskan rancangan itu justru akan membantu penegak hukum memerangi bully di platform siber serta menghentikan serangan tersebut.
"Legislasi ini akan membantu polisi dan melacak serta mengidentifikasi intimidasi siber anonim," jelas May.
Dikatakan, intimidasi siber telah tumbuh mengerikan pada abad 21. Bahkan kementerian tersebut menyebut intimidasi siber sebagai masalah yang 'merusak'. May beberapa waktu telah menuliskan rekaman koneksi internet akan bisa menentukan siapa pengirim dan penerima komunikasi intimidasi, misalnya pesan berbahaya yang umumnya terjadi pada kasus intiminasi siber.
Sementara James Cartlidge, anggora parlemen Inggris mengakui rancangan tersebut makin menyadarkan bahwa internet juga memiliki sisi gelap, bukan hanya terorisme dan serangan ke rekening bank saja.
Dia mempertimbangkan internet bisa melahirkan intimidasi siber dan pesan provokatif online. Dua hal itu, kata dia, tidak bisa dipandang enteng. Sebab serangan ini bisa berbahaya.
"Serangan psikologis dan jahat ini sangat mempengaruhi anak muda," kata dia.
Beberapa poin penting dalam RUU itu yaitu mewajibkan perusahaan internet dan ponsel menghadang dan mengumpulkan data personal pada jaringan mereka.
Aturan ini juga mengharuskan website dan perusahaan ponsel untuk menyimpan rekaman kunjungan website setiap warga negara selama 12 bulan. Rekaman itu akan diberikan kepada polisi, badan keamanan dan badan publik lainnya. Nasib RUU ini bakal jelas nanti pada Februari tahun depan.