Menkominfo: Revisi UU ITE Harus Dibahas Kuartal I 2016

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • Viva.co.id/Amal Nur Ngazis

VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menegaskan pembahasan revisi Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) ha‎rus dilakukan pada kuartal pertama. Saat ini, naskah revisi UU ITE tersebut sudah berada di tangan DPR RI.

"Harus dong. Dibahas segera (kuartal pertama 2016). Sekarang, DPR lagi masa reses," ujar Rudiantara, saat ditemui di Kantor Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu 23 Desember 2015.

Rudiantara menjelaskan, dari revisi yang telah diajukan ke tangan DPR itu, meliputi soal hukuman pidana yang mulai dari enam tahun menjadi empat tahun.

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

"Pengurangan hukuman ini, agar tidak dilakukan penahanan dulu, baru ditanya-tanya," ungkap dia.

Kemudian, soal Pasal 27 ayat 3 menjadi delik aduan, sehingga proses kasus itu akan dilakukan penyidik, apabila ada laporan atau aduan dari pencemaran nama baik.

"Terus, ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan disesuaikan sebagaimana proses yang diatur dalam hukum pidana. Ini dimaksudkan, agar penerapan UU ITE sejalan dengan ketentuan yang ada di KUHAP," ‎kata Rudiantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini‎, naskah revisi UU ITE itu telah diparaf oleh berbagai intansi terkait, yang kemudian diserahkan ke DPR RI. Dengan demikian, pembahasan antara pemerintah dan DPR RI mengenai UU ITE ini menunggu undangan dari DPR RI. (asp)