Revisi UU ITE Bakal Dibahas 2016

naskah revisi UU ITE hilang
Sumber :
  • Twitter/@suratedaran

VIVA.co.id - Naskah revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akhirnya diketahui kapan akan dibahasnya. Hal ini terungkap, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyampaikan kalau pembahasan revisi UU ITE bakal dilakukan pada 2016.

Jokowi telah menyampaikan naskah rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU ITE kepada ‎Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui surat bernomor R-79/Pres/12/2015 tertanggal 21 Desember 2015 tersebut, Jokowi menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU ITE bersama DPR RI.

Menkominfo Rudiantara mengemukakan kepastian pembahasan revisi UU ITE ini bentuk komitmen pemerintah dalam menanggapi aspirasi masyarakat. Mereka mengharapkan adanya perubahan sejumlah ketentuan pada UU ITE, karena dianggap membelenggu kebebasan berpendapat melalui sistem elektronik.

"RUU ini telah dipersiapkan selama setahun terakhir dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat maupun unsur pemerintah yang berkepentingan dengan penerapan UU ITE," ujar Menkominfo Rudiantara dalam keterangannya, Rabu, 23 Desember 2015.

Rudiantara melanjutkan, pembahasan revisi UU ITE antara pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sebab, pasal tersebut mengandung multitafsir dalam mengatur persoalan pencemaran nama baik di dunia maya.

"Pemerintah mengusulkan pengurangan ancaman pidana dari semula enam tahun menjadi empat tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan," kata pria yang pernah mengisi posisi strategis di berbagai operator itu.

Selain itu, revisi dilakukan untuk menegaskan bahwa Pasal 27 ayat 3 merupakan delik aduan. Artinya, harus ada laporan atau aduan dari korban pencemaran nama baik sebelum dilakukan penyidikan.

Hal itu penting, karena menurut Rudiantara, revisi dilakukan terhadap ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan yang disesuaikan sebagaimana proses yang diatur dalam hukum acara pidana. Hal ini dimaksudkan agar penerapan UU ITE sejalan dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP.

Diketahui, revisi pembahasan revisi UU ITE ini telah melalui proses yang cukup panjang sejak Agustus 2015 dengan melibatkan masyarakat melalui proses uji publik. Disebutkan, naskah ini juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM yang melibatkan instansi terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan OJK.

"Naskah hasil harmonisasi selanjutnya diproses bersama di Kementerian Sekretariat Negara, antara lain dengan paraf terakhir dari Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri," kata Rudiantara.

Dengan dikirimkan naskah RUU Revisi UU ITE ke tangan DPR RI, maka langkah berikutnya adalah pemerintah menunggu undangan pembahasan bersama dengan DPR RI, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai masa sidang Januari 2016. (art)

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja