SAFEnet: Polisi dan Kejaksaan Masih Butuh Pasal Karet
- Twitter/@suratedaran
VIVA.co.id - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pesimistis, revisi Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) akan dibahas tahun depan. Seperti diketahui, revisi UU ITE gagal dibahas oleh pemerintah dan DPR RI pada tahun ini.
Pernyataan SAFEnet ini dilatarbelakangi karena ada pihak yang masih membutuhkan UU ITE, terutama Pasal 27 ayat 3 yang dikenal dengan pasal karet yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Menurut SAFEnet, yang masih membutuhkan pasal karet itu, adalah Kejaksaan dan Kepolisian.
"Kejaksaan dan Kepolisian masih butuh (pasal karet). Kalau Kepolisian, alasannya barangkali (sejalan) dengan Surat Edaran Ujaran Kebencian yang dikeluarkan oleh Kapolri," kata Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto saat ditemui VIVA.co.id, Senin malam, 21 Desember 2015.
Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mendesak, namun ternyata proses revisi cukup alot. Menurut Damar, elemen pembahasan revisi UU ITE tak hanya melibatkan Kominfo saja, tetapi unsur dari pihak lainnya juga.
"Meski sudah mendesak untuk membahas soal pasal karet, tapi itu tidak mudah (realisasinya). Di tahun 2016 akan dibahas itu tak akan mudah, karena tahun depan ada 57 RUU yang akan dibahas," ucap Damar.
Tetapi Damar melihat, apabila revisi UU ITE ini masuk dalam kategori Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, maka harapan untuk dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"Kalau masuk Prolegnas 2016 bisa saja dibahas, tetapi tahun 2016 itu cukup panjang dari Januari sampai Desember."
(mus)