'Pemilik Akun @ypaonganan Tak Harus Dipidana'
VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) menahan tersangka Yulius Paonganan, pemilik akun Twitter @ypaonganan, penyebar rekayasa foto Presiden Joko Widodo yang mengandung unsur pornografi. Akun tersebut mengunggah foto Jokowi yang bersanding dengan Nikita Mirzani dengan disertai tanda pagar #PapaDoyanLonte.
Kamis lalu, pemilik akun tersebut dijerat dua pasal yang berbeda. Pertama, pasal 4 ayat 1 huruf a dan e Undang Undang no 44 2008 tentang pornografi. Dan kedua, UU ITE Pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dari jeratan pasal tersebut, pemilik akun @ypaonganan terancam dipidana kurungan 6 bulan, maksimal 12 tahun, untuk UU Pornografi dan ancaman 6 tahun untuk pasal pada UU ITE.
Menanggapi pemidanaan atas ekspresi online tersebut, pegiat internet dari ICT Watch, Donny BU menilai postingan @ypaonganan secara fakta memang telah memenuhi unsur berlebihan dalam menyatakan ekspresi di platform online.
Donny mengatakan sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan pada 16 Desember 1966, kebebasan menyatakan ekspresi punya batasan, yaitu jangan sampai menyinggung reputasi seseorang. Indonesia diketahui sudah meratifikasi kovenan tersebut pada 23 Februari 2006.
"Secara akal sehat, bisa dilihat dia (@ypaonganan) sangat rentan ekspresinya menodai atau tak hormati reputasi orang lain. Ekspresinya kebablasen (kelewatan)," kata Donny kepada VIVA.co.id, Sabtu 19 Desember 2015.
Konsekuensi ekspresi kontroversial @ypaonganan itu, Donny mengatakan pemilik akun tersebut layak untuk dikenai hukuman. Namun, soal pengenaan hukuman menurutnya tidak seharusnya menggunakan jalur pidana atau menggunakan Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian yang diterbitkan Kapolri beberapa waktu lalu.
"Tak serta merta seperti itu. Kan ada jalur perdata atau jalur lainnya," katanya.
Dalam pemidanaan ekspresi online tersebut, kata Donny, hukum rawan dipakai untuk memuaskan hasrat segelintir pihak dalam jangka pendek.
"Sebab yang pro UU ITE ini, (motifnya) memenjarakan orang punya kepuasan untuk balas dendam," katanya.
Belakangan pelapor kicauan @ypaonganan adalah pendukung Joko Widodo.
Terkait dengan penafsiran kepolisian yang bakal menjerat dengan SE Ujaran Kebencian (hate speech), Donny mempertanyaan pengenaan aturan tersebut.
"Apakah bobot potensi kerusakan omongan dia setara dengan penyebar kebencian misalnya yang menghalalkan darah penganut agama minoritas?" ujar dia.
Untuk itu, Donny juga mengkritik muatan SE Ujaran Kebencian tersebut, yang mana terlalu menyamaratakan semua hal untuk dimasukkan dalam kategori ujaran kebencian. Menurutnya surat edaran itu perlu dibongkar lagi. (one)