Ini Jurus Kominfo Adang Situs Ilegal
- staztic.com
VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus mengadang penggunaan situs-situs ilegal, termasuk salah satunya soal situs musik. Upaya tersebut dilakukan dengan menerapkan metode whitelist dengan bekerja sama dengan para penyelenggara jasa internet (ISP).
Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Bambang Heru Tjahyono, mengatakan, tahun depan, instansinya akan menerapkan metode tersebut. Dengan penerapan itu, diharapkan agar netizen dapat mengetahui, mana situs yang bisa diakses dan mana yang tidak.
"Kami baru blokir situs-situs musik ilegal dengan ditutupnya akses oleh para ISP. Ke depannya, kami bisa ada whitelist untuk memberikan situs negatif dengan (situs) yang baik," ujar Bambang di Gedung Serbaguna, Kominfo, Senin 23 November 2015.
Seperti diketahui, metode whitelist ini cara edukasi atas domain atau alamat website mana saja yang boleh dikunjungi netizen. Whitelist digunakan, karena dapat mengontrol akses hingga komputer atau jaringan tertentu yang diperbolehkanā€ˇ oleh organisasi atau individu.
"Tahun depan kami akan terapkan, kemungkinan Maret atau April. Nanti akan bekerja sama dengan ISP dan operator untuk memasuki daftar domain sebagai kategoir whitelist," ujar Bambang.
ā€ˇDiberitakan sebelumnya, Kominfo telah memblokir 22 situs musik bajakan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, usai mendapat laporan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).
Pemblokiran situs musik ilegal itu, dikarenakan telah merugikan industri dan negara. Berdasarkan data Asiri, pada 2013 kerugiannya mencapai Rp2,16 trilun per tahun.
Kominfo pun memberikan enam situs musik yang dianggap legal untuk mengakses lagu. Situs tersebut, Langit Musik, Arena Musik, Melodi online (Melon), Guvera, Joox, dan Volup.