Kominfo Sanksi ISP yang Tak Blokir Situs Musik Ilegal
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Heru Tjahyono, mengatakan akan terus bekerjasama dengan para penyelenggara jasa internet (ISP) untuk memblokir situs-situs musik ilegal. Bila para ISP ini 'nakal', maka Kominfo tak segan menindakknya.
"Kita melakukan pemblokiran ini dengan bekerja sama dengan ISP. Kalau ISP tak mau menutupnya, kita akan beri sanksi," katanya ketika ditemui di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin, 23 November 2015.
Terhadap ISP yang 'nakal' tersebut, Kominfo bakal memberikan sanksi awal. Sebab, bila para ISP itu masih keukeuh tak mau menuruti arahan dari Kominfo. Maka, ISP tersebut akan ditindaklanjuti ke Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI).
"Sanksinya seperti apa? Itu akan diserahkan ke Dirjen PPI, karena semua izin ISP itu ada di mereka," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memblokir 22 situs musik bajakan. Pemblokiran itu berupa penutupan akses melalui jalur ISP, yang berupa tindaklanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM, usai mendapat laporan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Puluhan website tersebut telah menyediakan tempat unduh lagu secara berbayar dan tanpa seizin dari para musisi. Situs musik ilegal itu telah memberikan kerugian industri hingga Rp6 miliar per harinya.
Berikut 22 situs yang ditutup aksesnya:
1. laguhit.com
2. mp3days.net
3. weblagu.com
4. wapkalagu.com
5. iozmusik.com
6. lagu.in
7. carilagu.net
8. bursalagu.net
9. beemp3s.org
10. arenalagu.com
11. saranmu.com
12. tubidy.im
13. stafaband.info
14. memomp3.com
15. zinhu.com
16. mp3take.com
17. kumpulbagi.com
18. onlagump3.com
19. newlagump3.com
20. targetlagu.com
21. musik-corner.info
22. musicxplore.com