Indonesia Kini Punya Kumpulan Ahli Forensik Digital
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Para praktisi digital forensik meresmikan pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI). Setidaknya ada 100 analis forensik digital Indonesia yang bergabung untuk menghadapi persoalan di dunia maya ini.
Pembentukan AFDI ini didukung penuh oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, yang turut membuka kick off pembentukan AFDI, mengatakan sudah saatnya Indonesia memiliki asosiasi yang menangani permasalahan internet lebih dalam.
"Dunia TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) berkembang sangat pesat. Hal ini perlu diimbangi dengan forensik kita, dengan adanya asosiasi. Diluncurkan wadah baru ini sebagai tempat berkumpul 'ahli' Indonesia, khususnya forensik digital, sangat penting seiring TIK jadi tumpuan infrastruktur negara," ujarnya di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa 17 November 2015.
Rudiantara mengemukakan, kehadiran AFDI ini dapat menangkal sejumlah persoalan kejahatan siber yang marak terjadi, seiring dengan perkembangan teknologi. Nantinya, kata dia, organisasi independen tersebut juga akan membedah lebih dalam soal kejahatan siber yang sering menyasar sektor korporasi dan perbankan.
"Agar bukti digital dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan maka diperlukan tindakan forensik digital yang terdiri atas pengumpulan, akuisisi, pemulihan, penyimpanan, dan pemeriksaan bukti digital, berdasarkan cara dan dengan alat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kepentingan pembuktian," tuturnya.
Ia melanjutkan, dalam kegiatan forensik digital terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu prosedur pemeriksaan forensik digital dan personil ahli yang melakukan pemeriksaan.
Berkenaan dengan prosedur forensik digital, saat ini Kominfo sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri terkait standar dan panduan teknis dalam mengidentifikasi, pengumpulan (koleksi), akusisi, dan pemeliharaan bukti digital berdasarkan ISO/SNI 27037.
"Karenanya dibutuhkan ahli forensik digital untuk menangani pidana siber. Para talenta ini punya kesabaran mau ngulik (siber) dan juga bidang tersebut jarang dilirik orang. Maka dari itu, kami mendukung pembentukan Asosiasi Digital Forensik Digital Indonesia," ucapnya.