Jaksa Agung Tanggapi Keinginan Dirut IM2 Ajukan PK Kedua

Sidang PK Indar Atmanto
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, banyak orang yang mendukungnya untuk mengajukan PK kedua. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mempersilakan Indar melakukan hal tersebut.

Pengajuan PK untuk kedua kalinya ini dianggap Prasetyo sebagai hal yang wajar. Bahkan, PK memiliki aturan yang dibenarkan oleh hukum, dan boleh diajukan lebih dari satu kali meski harus melihat dari sisi kepentingan masyarakat.

"Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya minta semua bisa memahami jika tampaknya Indar Atmanto mau mengajukan PK lagi," ujar Prasetyo, Sabtu, 14 November 2015.

Dikatakan Prasetyo, pengajuan PK ini juga harus melihat manfaatnya ke masyarakat. Menurutnya, jika satu provider (penyedia jasa telekomunikasi) terganggu, maka nanti semua akan ikut terganggu.

"Nanti kalian (media) terganggu juga," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, sejumlah stakeholder menyayangkan Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Indar Atmanto. Mereka di antaranya adalah Kementerian Kominfo, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) bersama 16 Asosiasi TIK Nasional, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), LBH Pers dan Onno W Purbo dengan petisi online meminta pembebasan Indar. Mereka mengkhawatirkan dampak kasus IM2 akan sangat besar terhadap penyelenggaraan jasa internet yang berujung pada terganggungnya ekonomi nasional. Sehingga selayaknya Kejaksaan Agung hati-hati dalam menangani perkara ini.

Dukungan terhadap kerja sama PT Indosat Tbk dan PT IM2 tidak merugikan negara juga ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla 2014 lalu. Menurutnya, kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan aturan dan UU Telekomunikasi.

Hal ini sejalan dengan sikap pemerintah saat itu. Wapres menilai kasus yang menimpa PT IM2 seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Kuasa Hukum Indar, Dodi Kadir, mengatakan bahwa Indar akan mengajukan PK kedua setelah mendapatkan salinan putusan PK MA bernomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 yang diputuskan 20 Oktober 2015. Menurutnya, Indar akan kembali mengajukan PK, karena MA tidak mempertimbangkan fakta yang sebenarnya dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G. (one)