Surat 'Hate Speech' Bisa Lahirkan Efek Mengerikan, Jika...
- REUTERS
VIVA.co.id - Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) pada Kamis, 8 Oktober 2015 menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Surat edaran itu merupakan pedoman teknis internal kepolisian dalam penanganan ujaran kebencian di kalangan masyarakat, terutama pada platform media sosial.
Menanggapi polemik surat edaran tersebut, Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny BU mengatakan pada prinsipnya poin dalam surat edaran tersebut hal yang positif. Ia memandang surat edaran itu sebagai pengingat kepada pengguna internet (netizen) agar cermat dalam menyatakan ekspresinya di dunia maya.
"Sebenarnya netizen itu sepatutnya sudah paham kok batasan-batasan dalam berekspresi," kata dia kepada VIVA.co.id melalui pesan instan, Jumat 6 November 2015.
Donny mengatakan sejak 2011, pegiat online maupun netizen Indonesia sudah memiliki acuan etika saat online. Acuan tersebut meliputi imbauan agar netizen harus menjunjung tinggi dan menghormati nilai kemanusiaan, kebebasan berekspresi, perbedaan dan keragaman, keterbukaan dan kejujuran, hal individu atau lembaga, hasil karya pihak lain, norma masyarakat dan tanggung jawab.
Dia mengatakan panduan etika online itu disusun bersama-sama oleh pegiat online dan netizen dengan penuh kesadaran atas hak dan kebebasan orang lain.
Selain itu dia mengajak agar saling mengingatkan netizen lain yang terlalu berlebihan saat mengekspresikan pendapatnya di dunia maya.
"Yang kebablasan, mari diingatkan bersama," ujar dia.
Meski menurutnya surat edaran itu tak memasung kebebasan berekspresi di internet, tapi Donny mengkhawatirkan bila penanganan ekspresi di internet di bawah ke arah pidana. Misalnya kritik atau pendapat ke pemerintah atau lembaga serta entitas lain kemudian ditindak dengan langkah hukum.
"Ya kalau arahannya pakai bawa-bawa ancaman pidana, bisa jadi chilling effect (efek mengerikan)," kata dia.
Chilling effect merupakan istilah untuk menunjukkan kekhawatiran berekspresi atau berbeda pendapat di internet karena adanya ancaman.
Sebagaimana diketahui dalam surat edaran tersebut, apabila upaya preventif telah dilakukan oleh kepolisian, tapi oknum yang diduga penebar kebencian tidak mengindahkan teguran polisi, maka bisa dikenakan pidana.
Penegakan hukum ini sesuai dengan KUHP; UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Donny mengatakan keluarnya surat edaran itu juga tak menganggu agenda pegiat internet Indonesia untuk merevisi UU ITE. Sebab agenda revisi itu sudah dimasukkan dalam prioritas legislasi nasional.
"Udah ketok palu bahwa akan direvisi kan, tinggal tunggu jadwal saja di legislatif," tuturnya.