Hoax! Pemerintah Munculkan Polisi Internet
- PeopleOnline
VIVA.co.id - Tersiar kabar bahwa pemerintah telah membentuk polisi internet. Pesan yang tersebar melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM) dan aplikasi pesan instan WhatsApp pun mulai meresahkan warga sekitar.
Pasalnya, jika informasi tersebut benar, segala komunikasi yang dilakukan warga melalui ponsel, baik itu percakapan hingga foto otomatis tersimpan di big data yang dikelola pemerintah.
Mengenai isu tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun angkat bicara. Sebagai institusi yang menangani bidang teknologi informasi komunikasi, Kominfo membantah isu tersebut.
Disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, ada tujuh poin yang membantah isu yang beredar di kalangan masyarakat.
"Pertama, bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya hoax yg tidak dapat diprtanggungjawabkan kebenarannya. Kedua, Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkonfirmasi hal tersebut, dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksud dalam hoax tidak diterapkan di pemerintahan Indonesia," kata Ismail dalam keterangannya, Senin, 26 Oktober 2015.
Ketiga, teknologi big data merupakan teknologi pengolah data yang umum dipakai dalam berbagai aspek kehidupan, baik untuk korporasi maupun pemerintahan.
Keempat, peraturan Perundang-undangan di Indonesia telah mengatur tentang perlindungan data atau informasi dan pembataasan penggunaannya.
"Karena itu penerapan big data wajib tunduk pada undang-undang tersebut (UU ITE, UU KIP, UU Perbankan, UU Perlindungan konsumen, dll)" kata dia.
Selanjutnya, kata Ismail, pada dasarnya pengawasan terhadap aktivitas setiap orang di internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara, khususnya terkait masalah privasi dan kebebasan berekspresi, serta berkomunikasi yang merupakan bagian dari demokrasi kita junjung tinggi di Indonesia.
Keenam, dalam perundang-undangan memang dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan-ketentuan, namun tetap harus menjaga dan menghormati HAM.
"Terakhir, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tidak terpengaruh dengan informasi yang menyesatkan tersebut," tuturnya.
Berikut isi pesan yang beredar tersebut:
Saat ini system Big Data Cyber Security Indonesia sdh terpasang di Pejaten Jkt dan DJP, menyusul Wantanas yg akan menyedot semua informasi yg melalui Internet di Indonesia.
Artinya segala percakapan kita di Cyber (WA, BBM, SMS dll) akan tersedot masuk scr otomatis ke dlm BIG DATA.
Berkaitan dg hal tsb, maka mulai tgl 19 Okt '15 akan ada tim Polisi lnternet yg akan mengawasi & melaksanakan ops. penyelidikan thd pengeditan info, gambar" maupun foto pimpinan negara, simbol negara, & lambang negara..
Mka dr itu, jgn kirim hal2 yg bersifat sensitive & gambar2 pemimpin Negara untuk bahan kartun, guyonan maupun lelucon lainnya.
* Polisi Internet melalui teknik internet system akan menelusuri sumber pengirim ke grup tsb.
* Diharapkan dpt saling mengingatkan & menjaga, utk menghindari kesalahan pengiriman gmbr yg bersifat sensitif sebagaimana tsb di atas.
* Jangan sampai grup WA anda berurusan dgn Polisi Internet (Cyber Crime Police).
# Sekian yg dpt disampaikan,
agar berhati-hati dlm pengiriman info2 / gambar2 melalui WA, BBM, dll ... TQ.