Kominfo Blokir Situs 'Narkoba Digital'

mendengarkan musik
Sumber :

VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk melanjutkan pemblokiran terhadap empat situs yang berkaitan dengan i-Doser. Keputusan untuk memblokir secara permanen ini berdasarkan hasil rapat tim panel Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif (FSIBN).

Keempat situs yang dimaksud, yaitu i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com, dan istoner.com.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan keputusan itu hasil dari rapat panel IV bidang investigasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan dan narkoba.

"Terkait situs i-Doser yang diisukan dengan istilah digital narkotic, merekomendasikan untuk tetap melanjutkan pemblokiran situs tersebut, yang memang telah diblokir sejak hari Rabu, 14 Oktober 2015," ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2015.

Ismail menambahkan, rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari BNN, BPPOM, OJK, Asosiasi Pakar (Kadin, ISOC, APJII), dan beberapa tim ahli menghasilkan beberapa kesimpulan. Setidaknya ada dua kesimpulan dari rapat yang berlangsung hari ini.

Pertama, situs i-Doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban umum (dalam hal ini menggunakan istilah, seperti kokain, marijuana, narkotika, psikotropikan lainnya), sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001.

Kedua, antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual, tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya. Sehingga terjadi penipuan (atau menyesatkan) yang membawa dampak kerugian jual-beli dan transaksi elektronik (UU ITE Pasal 28 dan UU Perlindungan Konsumen).

Disampaikan, istilah narkoba digital sesungguhnya hanya merupakan strategi pemilik situs, karena dari hasil telaahan BNN menyatakan hal tersebut tidak mengandung  unsur narkotik atau unsur obat-obatan lainnya yang berbahaya.

"Unsur yang ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan," kata dia.

Saat ini, hasil rapat panel tersebut telah diteruskan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk meneruskan pemblokiran situs tersebut, termasuk beberapa situs terkait lainnya dan meminta kepada para penyelenggara jasa intern (ISP) untuk menindaklanjuti.

Ahli Otak Jelaskan Fakta Soal Narkoba Digital I-Doser