Mulai 15 Desember, Beli Kartu SIM Seluler Pakai KTP Asli

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
- Pemerintah dan operator bekerja sama untuk memperketat proses kepemilikan kartu SIM (SIM card) komunikasi seluler. Pengguna boleh membelinya, namun harus menyertakan identitas asli, tak boleh fotokopi.


Aturan ini akan diterapkan pemerintah mulai 15 Desember 2015. Saat aturan itu berlaku, semua pembelian kartu perdana prabayar akan diregistrasi langsung oleh petugas konter yang disediakan oleh operator.


"Pengisian identitas pengguna nomor prabayar dilakukan oleh petugas dari masing-masing operator di konter. Petugas ini disediakan oleh masing-masing operator dan dibekali dengan identitas khusus. Merekalah yang akan melakukan registrasi, bukan penjaga konter," ujar Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, kepada
VIVA.co.id
, Selasa, 13 Oktober 2015.


Ismail menegaskan, upaya ini dilakukan untuk memberikan tanggung jawab kepada operator untuk tertib administrasi para pelanggannya. Pemerintah pun akan mengawasi jalannya tertib administrasi yang dilakukan para operator.


Aktivasi Kartu Ponsel Wajib Pakai Nomor Penduduk
"Jika ada oknum yang nakal, kalau bisa dibuktikan pelanggarannya, sesuai Keputusan Menteri No. 23 Tahun 2005, akan dikenakan sanksi administrasi kepada operator. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis sampai pada pencabutan izin," tutur Ismail.
Klasifikasi SIM C Paling Cepat 2017

Untuk memverifikasi data, pembeli SIM card prabayar wajib menunjukkan kartu identitas asli, baik KTP, SIM, Passport, maupun kartu keluarga bagi pelajar. Atau khusus bagi pengguna di bawah umur bisa menggunakan KTP orang tua.
Ambisi Facebook 2016: Hapus Semua Nomor Telepon!


"Disyaratkan, tidak pakai identitas fotokopi. Ini untuk mengetahui data tersebut asli," ujar Ismail.


Menurut Ismail, aturan ini sedang dalam tahap sosialisasi. Ini sekaligus untuk menegaskan bahwa nomor ponsel adalah identitas penggunanya.


Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memang telah merencanakan hal ini sejak 2014. Keputusan yang dibuat pada Mei ini menjelaskan tahap sosialisasi registrasi prabayar dijalankan pada Oktober-November. Sementara itu, registrasi dari semua saluran yang ada harus dijalankan operator pada Desember ini.


Registrasi ulang prabayar ini mendesak dilaksanakan, karena belum ada data yang jelas dari operator terkait pelanggannya. Bahkan, operator tak memiliki data base yang lengkap dan benar tentang penggunanya.


Registrasi prabayar pertama kali dijalankan di Indonesia pada 2005. Saat pertama dijalankan, ada sekitar 58 juta nomor prabayar beredar dan sekitar 9,34 persen nomor dihanguskan karena data dianggap tidak valid.


Diperkirakan, saat ini hanya 6 persen, dari total 260 juta nomor prabayar, yang dijamin validitasnya jika proses verifikasi dilakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya