Mulai 15 Desember, Beli Kartu SIM Seluler Pakai KTP Asli
Selasa, 13 Oktober 2015 - 13:36 WIB
Sumber :
- REUTERS
VIVA.co.id
- Pemerintah dan operator bekerja sama untuk memperketat proses kepemilikan kartu SIM (SIM card) komunikasi seluler. Pengguna boleh membelinya, namun harus menyertakan identitas asli, tak boleh fotokopi.
Aturan ini akan diterapkan pemerintah mulai 15 Desember 2015. Saat aturan itu berlaku, semua pembelian kartu perdana prabayar akan diregistrasi langsung oleh petugas konter yang disediakan oleh operator.
Baca Juga :
Ini Keuntungan Registrasi SIM Card Versi Kominfo
"Jika ada oknum yang nakal, kalau bisa dibuktikan pelanggarannya, sesuai Keputusan Menteri No. 23 Tahun 2005, akan dikenakan sanksi administrasi kepada operator. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis sampai pada pencabutan izin," tutur Ismail.
Untuk memverifikasi data, pembeli SIM card prabayar wajib menunjukkan kartu identitas asli, baik KTP, SIM, Passport, maupun kartu keluarga bagi pelajar. Atau khusus bagi pengguna di bawah umur bisa menggunakan KTP orang tua.
"Disyaratkan, tidak pakai identitas fotokopi. Ini untuk mengetahui data tersebut asli," ujar Ismail.
Menurut Ismail, aturan ini sedang dalam tahap sosialisasi. Ini sekaligus untuk menegaskan bahwa nomor ponsel adalah identitas penggunanya.
Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memang telah merencanakan hal ini sejak 2014. Keputusan yang dibuat pada Mei ini menjelaskan tahap sosialisasi registrasi prabayar dijalankan pada Oktober-November. Sementara itu, registrasi dari semua saluran yang ada harus dijalankan operator pada Desember ini.
Registrasi ulang prabayar ini mendesak dilaksanakan, karena belum ada data yang jelas dari operator terkait pelanggannya. Bahkan, operator tak memiliki data base yang lengkap dan benar tentang penggunanya.
Registrasi prabayar pertama kali dijalankan di Indonesia pada 2005. Saat pertama dijalankan, ada sekitar 58 juta nomor prabayar beredar dan sekitar 9,34 persen nomor dihanguskan karena data dianggap tidak valid.
Diperkirakan, saat ini hanya 6 persen, dari total 260 juta nomor prabayar, yang dijamin validitasnya jika proses verifikasi dilakukan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jika ada oknum yang nakal, kalau bisa dibuktikan pelanggarannya, sesuai Keputusan Menteri No. 23 Tahun 2005, akan dikenakan sanksi administrasi kepada operator. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis sampai pada pencabutan izin," tutur Ismail.