KPK Perbarui Kerja Sama dengan Operator Telekomunikasi

Aksi Pantomim Serikat Pekerja JICT di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaharui kontrak kerja sama dengan dua operator terbesar di Indonesia, Telkomsel dan Indosat. Perpanjangan kontrak ini juga disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.


Dikatakan, penandatangan perpanjangan nota kesepahaman ini terkait dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Perpanjangan kontrak tersebut harus dilakukan lantaran kecanggihan teknologi yang semakin maju.


“(Hari ini) MoU dengan operator, antara KPK dan Indosat, KPK dan Telkomsel. Ini karena (perjanjian sebelumnya) yang sudah jatuh tempo itu ada dua operator. Ini hanya perpanjangan,” ujar Rudiantara, usai penandatangan MoU tersebut di depan gedung KPK, pada Selasa, 6 Oktober 2015, Jakarta.


Dipaparkan Rudiantara, kerja sama operator dan KPK sejatinya telah berlangsung sejak lama, tepatnya sejak 2006. Kontrak ini merupakan perpanjangan kerja sama terkait pasal 12 UU no.30 tahun 2001 tentang KPK.


Dalam UU tersebut dikatakan jika KPK memiliki wewenang untuk merekam pembicaraan dalam seluruh tahap peradilan, mencakup penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hasil sadapan inilah yang akan digunakan KPK untuk alat bukti di persidangan.


“Sejak 2006 (kerja sama). Juga karena teknologinya sudah berkembang. Sekarang teknologinya sudah IP Base jadi sekarang IP Switch," ujarnya.


Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Di industri telekomunikasi, aturan penyadapan juga tertuang dalam UU no.36 tahun 1999 dan UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dalam kedua aturan tersebut, penyadapan harus dilakukan dalam batas-batas dan tujuan tertentu, serta dengan keputusan yang melibatkan beberapa institusi penegak hukum.
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

“Ya rencanaya nanti akan dibahas, antara operator dan Kemenkominfo. Bagaimana agar governance yang sudah berjalan, penyadapan sudah berlangsung lama. UU pasal 12 ayat 1 butir a, KPK punya kewenangan, dan governance sudah jalan,” kata Rudiantara.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Lebih lanjut, Rudi mengatakan, kendati governance sudah berjalan dan teknis pun berlangsung baik. Namun disebut bahwa KPK tidak bisa mengklaim akan hal itu sendiri.

“Sejauh ini harus ada semacam 'tidak boleh klaim' dari KPK. Harus ada pihak ketiga yang menyatakan itu boleh berjalan,” kata Rudiantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya