KPK Perbarui Kerja Sama dengan Operator Telekomunikasi
Selasa, 6 Oktober 2015 - 14:08 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaharui kontrak kerja sama dengan dua operator terbesar di Indonesia, Telkomsel dan Indosat. Perpanjangan kontrak ini juga disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Dikatakan, penandatangan perpanjangan nota kesepahaman ini terkait dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Perpanjangan kontrak tersebut harus dilakukan lantaran kecanggihan teknologi yang semakin maju.
“(Hari ini) MoU dengan operator, antara KPK dan Indosat, KPK dan Telkomsel. Ini karena (perjanjian sebelumnya) yang sudah jatuh tempo itu ada dua operator. Ini hanya perpanjangan,” ujar Rudiantara, usai penandatangan MoU tersebut di depan gedung KPK, pada Selasa, 6 Oktober 2015, Jakarta.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
“Sejak 2006 (kerja sama). Juga karena teknologinya sudah berkembang. Sekarang teknologinya sudah IP Base jadi sekarang IP Switch," ujarnya.
Di industri telekomunikasi, aturan penyadapan juga tertuang dalam UU no.36 tahun 1999 dan UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dalam kedua aturan tersebut, penyadapan harus dilakukan dalam batas-batas dan tujuan tertentu, serta dengan keputusan yang melibatkan beberapa institusi penegak hukum.
“Ya rencanaya nanti akan dibahas, antara operator dan Kemenkominfo. Bagaimana agar governance yang sudah berjalan, penyadapan sudah berlangsung lama. UU pasal 12 ayat 1 butir a, KPK punya kewenangan, dan governance sudah jalan,” kata Rudiantara.
Lebih lanjut, Rudi mengatakan, kendati governance sudah berjalan dan teknis pun berlangsung baik. Namun disebut bahwa KPK tidak bisa mengklaim akan hal itu sendiri.
“Sejauh ini harus ada semacam 'tidak boleh klaim' dari KPK. Harus ada pihak ketiga yang menyatakan itu boleh berjalan,” kata Rudiantara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Di industri telekomunikasi, aturan penyadapan juga tertuang dalam UU no.36 tahun 1999 dan UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dalam kedua aturan tersebut, penyadapan harus dilakukan dalam batas-batas dan tujuan tertentu, serta dengan keputusan yang melibatkan beberapa institusi penegak hukum.