Petisi Penjualan Gading Gajah, Lanjut ke Bareskrim

Petisi penjualan produk gading gajah di e-commerce
Sumber :
  • Screenshot

VIVA.co.id - Penjualan gading gajah menarik ribuan netizen untuk menandatangani petisi online di laman Change.org, dengan judul #RIPYongki. Petisi tersebut, ditujukkan kepada tiga pemain e-commerce, yaitu Bukalapak.com, Tokopedia.com, dan Lazada Indonesia.

Respons positif pun terbalas dari tiga pengelola situs toko online itu, dengan memberi tindakan cepat. Bahkan, hingga pemutusan kontrak kerja dengan pengguna yang menjual produk dari gading gajah itu.

'Rakyat Indonesia Sangat Demokratis di Jagat Online'

Namun, petisi yang dibuat oleh Wisnu Wardana ini pun tak berhenti menggugat. Rencananya, ia akan melanjutkan kasus itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam update petisi yang diposting di Change.org, Wisnu mengajak para pendukung petisinya untuk bersama-sama mengawasi komitmen dari toko online tersebut. Ia berharap, toko-toko online lainnya mengikuti langkah ketiga toko online tersebut.

“Saya pun berharap agar Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak dapat memberikan data penjual gading gajah tersebut kepada Bareskrim untuk ditindaklanjuti. Petisi ini juga akan saya sampaikan kepada Bareskrim sebagai bentuk dukungan masyarakat pada upaya memberantas perdagangan gading gajah," kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 Oktober 2015.

Diketahui sebelumnya, Wisnu geram dengan penjualan gading gajah yang 'dilegalkan' di situs belanja online. Kemarahan pun semakin memuncak, menyusul kasus tewasnya gajah Sumatera, Yongki, yang pekan sebelumnya dibunuh dan diambil gadingnya.

Dengan membuat petisi online yang diarahkan kepada Bukalapak.com, Tokopedia.com, dan Lazada.co.id, diharapkan dapat menghentikan penjualan dan merevisi kebijakan penjualannya. Kemudian, tiga toko online yang dipetisi telah memberikan tanggapannya dan berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap penjualan gading gajah ilegal.

"Berkaitan dengan produk yang ditanyakan, kami ingin memastikan kepada konsumen bahwa kami telah menghentikan penjualannya pada website kami dan mengakhiri kontrak penjualan dengan seller yang bersangkutan," ungkap Alexander Dardy, co-CEO Lazada Indonesia.

Lalu, Bukalapak.com melalui Yusi Obon, Head of Communication perusahaan itu, mengatakan segera membekukan lapak yang kedapatan menjual gading gajah dalam situsnya itu.

"Bukalapak telah bertindak cepat untuk segera membekukan, atau menonaktifkan lapak yang menjual gading gajah di situs kami dan saat ini lapak tersebut telah kami tutup," katanya.

Sementara itu, Siti Fauziah, public relations executive dari Tokopedia, menuturkan Tokopedia dengan tegas melarang penjualan produk yang terbuat dari gading gajah. Tokopedia juga telah menghapus produk gading gajah yang ada di situsnya dan meminta keterlibatan masyarakat untuk ikut memantau.

Direktur Komunikasi Change.org Indonesia, Desmarita Murni turut mengomentari perkembangan petisi ini. Desmarita mengatakan, petisi #RIPYongki mendapatkan respons yang cepat, baik dari para masyarakat pendukung petisi maupun dari target petisi tersebut.

"Petisi ini menjadi contoh bagaimana konsumer, atau pendukung petisi dan pengambil kebijakan, dalam hal ini toko online, berdialog dan bersama-sama mengambil tindakan agar ada perubahan positif demi pelestarian satwa dilindungi," jelasnya.

Dalam waktu tiga hari sejak dimulai, petisi ini mendapat dukungan lebih dari 28 ribu tandatangan. (asp)