Kemenperin Revisi Aturan TKDN Agar Sinergi dengan Kominfo
Kamis, 9 Juli 2015 - 12:07 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Menteri Perindustrian Saleh Husin, mengungkapkan adanya kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang lebih ketat, merupakan langkah berani untuk mewujudkan kemandirian pembangunan industri dan infrastruktur.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh pemerintah, yakni dengan menyusun rincian aturan dan tentu saja pelaksanaan yang diikuti pengawasan.
Baca Juga :
Axioo Belum Mau Buat Smartphone 4G Rp1 Juta
Baca Juga :
Motorola Belum Siap Penuhi Aturan Komponen Lokal
Sedangkan kebutuhan belanja modal (
capital expenditure
) seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sendiri mencapai Rp300 triliun.
"Itu uang Indonesia. Jadi, kita harus berani mengambil kebijakan menggunakan dana kita sendiri untuk memandirikan pembangunan, sekaligus menggerakan industri dalam negeri," tegas Saleh.
Saat ini, Kementerian Perindustrian tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 69 Tahun 2014 tentang TKDN. Revisi dilakukan, agar lebih sinergi dengan Peraturan Menteri Kominfo yang baru saja dibuat.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui tiga kementeriannya, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika telah sepakat soal kebijakan TKDN.
Disebutkan, tiga kementerian ini satu suara dalam besaran komposisi komponen lokal minimal 30 persen pada perangkat 4G Long Term Evolution (LTE), untuk kategori Frequency Division Duplexing (FDD). Aturan ini akan mulai efektif berlaku per 1 Januari 2017. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sedangkan kebutuhan belanja modal (