Kemenperin Revisi Aturan TKDN Agar Sinergi dengan Kominfo

menteri perindustrian saleh husin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Reshuffle Tak Pengaruhi Aturan TKDN
- Menteri Perindustrian Saleh Husin, mengungkapkan adanya kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang lebih ketat, merupakan langkah berani untuk mewujudkan kemandirian pembangunan industri dan infrastruktur.

Pemerintah Nilai Industri Otomotif RI Semakin Ideal

Beberapa langkah yang dilakukan oleh pemerintah, yakni dengan menyusun rincian aturan dan tentu saja pelaksanaan yang diikuti pengawasan.
Dirut PLN Sebut Bangun PLTU Sulit Pakai TKDN


"Artinya, tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Ini negara kita, ya harus dibangun dengan cara dan barang-barang modal sendiri, karena kita memang mampu," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Juli 2015.


Saleh mengatakan, dengan penggunaan komponen produk dalam negeri untuk belanja pemerintah, dirasa sangat potensial menumbuhkan dan menguatkan industri manufaktur.


Bila dilihat dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada belanja modal pemerintah pusat di 2015, sebesar Rp290 triliun, atau 14,22 persen dari total anggaran pemerintah pusat sebesar Rp2.039,5 triliun.


Sedangkan kebutuhan belanja modal (
capital expenditure
) seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sendiri mencapai Rp300 triliun.


"Itu uang Indonesia. Jadi, kita harus berani mengambil kebijakan menggunakan dana kita sendiri untuk memandirikan pembangunan, sekaligus menggerakan industri dalam negeri," tegas Saleh.


Saat ini, Kementerian Perindustrian tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 69 Tahun 2014 tentang TKDN. Revisi dilakukan, agar lebih sinergi dengan Peraturan Menteri Kominfo yang baru saja dibuat.


Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui tiga kementeriannya, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika telah sepakat soal kebijakan TKDN.


Disebutkan, tiga kementerian ini satu suara dalam besaran komposisi komponen lokal minimal 30 persen pada perangkat 4G Long Term Evolution (LTE), untuk kategori Frequency Division Duplexing (FDD). Aturan ini akan mulai efektif berlaku per 1 Januari 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya