Tiga Menteri Sepakat Kandungan Lokal Ponsel 4G Harus 30%

President Director Asiafone, Herman Zhou melihat perakitan
Sumber :
  • Vivanews/Agus
VIVA.co.id
Pemerintah Nilai Industri Otomotif RI Semakin Ideal
- Pemerintah, melalui tiga kementeriannya, menyepakati Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada ponsel pintar (smartphone) berbasis Long Term Evolution (LTE). Disebutkan, pada penerapannya nanti perangkat telekomunikasi itu harus memenuhi minimal 30 persen komponen lokal.
Dirut PLN Sebut Bangun PLTU Sulit Pakai TKDN

Tiga kementerian yang dimaksud itu adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Januari 2017.
Ini Kendala Besar Penerapan Konten Lokal di Pertambangan


Dijelaskan, aturan ini hanya berlaku pada LTE kategori Frequency Division Duplexing (FDD), yakni yang banyak dipakai operator selular GSM. Sedangkan untuk Time Division Duplexing (TDD) yaitu yang banyak dipakai operator CDMA, akan diterapkan dua tahun lagi atau di 2019.

Meski berdasarkan kesepakatan dari tiga kementerian, namun kebijakan ponsel made in Indonesia ini tertuang di Peraturan Menteri Kominfo tentang Peraturan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Long Term Evolution.

"Kami bertemu di (lantai) atas membahas TKDN untuk smartphone di Indonesia. Alhamdulillah, saya sudah tanda tangani Permennya. Permen ini tidak sektor Kominfo saja tapi hasil kerja bersama dari tiga kementerian," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015.

Dipaparkannya, hingga akhir tahun ini para vendor harus mengikuti aturan TDKN ini dengan komposisi 20 persen subscriber station dan 30 persen base station. Kemudian dalam penerapannya di awal 2017 akan menjadi 30 persen subscriber station dan 40 persen base station.

"Proses kebijakan ini sudah melalui konsultasi publik melalui draft peraturan menteri yang kita di website," jelas Rudiantara. (ren)
Menkominfo Rudiantara

Reshuffle Tak Pengaruhi Aturan TKDN

Tahun depan tingkat komponen lokal menjadi 30 persen.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016