Aturan TKDN Smartphone Molor Lagi Hingga Awal Juli
Selasa, 30 Juni 2015 - 10:34 WIB
Sumber :
- Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
- Peraturan menteri tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada perangkat 4G molor lagi. Padahal, sebelumnya dijanjikan permen tersebut akan dikeluarkan pada akhir Juni ini, setelah dilakukan uji publik.
Mengenai hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, berkilah bahwa kebijakan tersebut tetap akan dikeluarkan segera mungkin.
"Belum (ditanda tangan). Nanti akan saya tanda tangan. Awal Juli ini sudah keluar," ujar Rudiantara ditemui awak media di Hotel JW Marriot, Senin malam, 29 Juni 2015.
Baca Juga :
Axioo Belum Mau Buat Smartphone 4G Rp1 Juta
Baca Juga :
Motorola Belum Siap Penuhi Aturan Komponen Lokal
"Tidak ada perubahan (komposisinya) masih menggunakan yang lama," ungkap mantan petinggi operator telekomunikasi ini.
Diketahui, kebijakan TKDN ini akan mulai diterapkan oleh pemerintah per 1 Januari 2015. Baik produsen global dan lokal, harus menaati aturan tersebut dalam memproduksi beberapa komponennya di Tanah Air.
Rudiantara membantah adanya tekanan dalam melahirkan aturan TKDN. Molornya kebijakan tersebut diterapkan, lantaran ada masalah teknis, bukan faktor tekanan dari pihak lain.
"Tidak ada tekanan, cuma masalah teknis saja," kilah Rudiantara.
Lebih lanjut, Rudiantara mengatakan, aturan tersebut sudah disepakati oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, dikarenakan ada masalah teknis, maka aturan komponen lokal ini mundur jadi awal Juli, di mana sebelumnya dijanjikan akhir Juni ini.
"Sejauh ini, tiga kementerian kompak, tidak ada masalah," ungkap pria kelahiran Bogor ini.
Sementara itu, mengenai desas-desus kalau pihak Apple keberatan akan komponen lokal untuk 4G ini, dengan mendatangi Kementerian Perindustrian, Rudiantara menjawab, komposisi TKDN masih tetap dan tidak berubah. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Diketahui, kebijakan TKDN ini akan mulai diterapkan oleh pemerintah per 1 Januari 2015. Baik produsen global dan lokal, harus menaati aturan tersebut dalam memproduksi beberapa komponennya di Tanah Air.