Menkominfo Janji Permen TKDN Tak Molor Lagi
Rabu, 10 Juni 2015 - 18:51 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan peraturan Menteri tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tidak akan molor lagi. Ia berjanji aturan tersebut akan mulai diterbitkan bulan Juni ini.
"Bulan Juni ini akan saya tanda tangani Permen (TKDN) tersebut," ujar Rudiantara di Jakarta Convention Center, Rabu, 10 Juni 2015.
Sebelumnya, Rudiantara menjanjikan akan menerbitkan aturan komponen lokal pada perangkat 4G Long Term Evolution (LTE) pada akhir Mei. Mengenai keterlambatan ini, ia beralasan, masih perlunya melihat respon dari kebijakan tersebut melalui uji publik.
"Setelah sekitar dua minggu lebih di uji publik, kebijakan TKDN ini siap kita tanda tangan. Dari uji publik ini, responsnya macam-macam, ada yang setuju, setengah setuju, setengah tidak setuju, dan tidak setuju, namanya juga konsultasi publik," kata Rudiantara.
Meski terdapat pro kontra, pihaknya akan tetap menerapkan kebijakan tersebut. Konsultasi publik itu, kata dia, agar pemerintah dapat mengambil keputusan dengan tepat.
"Ujung-ujungnya kan dapat memberikan manfaat paling besar bagi Indonesia. Intinya, aturan ini ada added value," kata pria kelahiran Bogor tersebut.
Diketahui, kebijakan TKDN ini atas kesepakatan tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aturan 'ponsel made in Indonesia' ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2017.
Sementara ini, komposisinya 30 persen network dan 20 subscriber station. Nanti per Januari 2017 meningkat menjadi 40 persen network dan 30 persen subscriber station. Ini artinya, masih ada waktu sekitar satu setengah tahun lagi bagi produsen smartphone 4G untuk mempersiapkan infrastruktur yang mendukung produksi nasional.
"Setelah sekitar dua minggu lebih di uji publik, kebijakan TKDN ini siap kita tanda tangan. Dari uji publik ini, responsnya macam-macam, ada yang setuju, setengah setuju, setengah tidak setuju, dan tidak setuju, namanya juga konsultasi publik," kata Rudiantara.
Meski terdapat pro kontra, pihaknya akan tetap menerapkan kebijakan tersebut. Konsultasi publik itu, kata dia, agar pemerintah dapat mengambil keputusan dengan tepat.
"Ujung-ujungnya kan dapat memberikan manfaat paling besar bagi Indonesia. Intinya, aturan ini ada added value," kata pria kelahiran Bogor tersebut.
Diketahui, kebijakan TKDN ini atas kesepakatan tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aturan 'ponsel made in Indonesia' ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2017.
Sementara ini, komposisinya 30 persen network dan 20 subscriber station. Nanti per Januari 2017 meningkat menjadi 40 persen network dan 30 persen subscriber station. Ini artinya, masih ada waktu sekitar satu setengah tahun lagi bagi produsen smartphone 4G untuk mempersiapkan infrastruktur yang mendukung produksi nasional.
Baca Juga :
Reshuffle Tak Pengaruhi Aturan TKDN
Tahun depan tingkat komponen lokal menjadi 30 persen.
VIVA.co.id
3 Agustus 2016
Baca Juga :