Kominfo Ambil Alih Pengelolaan Domain desa.id

Ketua Umum Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), Andi Budimansyah
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus

VIVA.co.id - Pengelola nama Domain Internet Indonesia (Pandi) melakukan diskusi umum terbuka. Diskusi ini, terkait permintaan Kementerian dan Informatika (Kominfo) untuk mengambil alih pengelolaan nama domain desa.id.

Disampaikan Ketua Umum Pandi, Andi Budimansyah, Senin 1 Juni 2015, perpindahan dari pihaknya ini kepada Kominfo, karena mengacu pada peraturan mengenai desa.

Domain .go.id Mudah Dijebol Peretas, Ini Kata Pandi

Diungkapkannya, sekarang ini desa sudah menjadi bagian dari pemerintah, sehingga domain-nya juga harus dipegang pemerintah, dalam hal ini Kominfo.

"Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain. Dengan demikian, nanti perangkat desa bila ingin membuat domain, maka harus daftar ke Kominfo," ujar Andi ditemui VIVA.co.id.

Andi menambahkan, saat ini, peraturan jalur pendaftaran nama domain tersebut belum diresmikan. Meski demikian, nantinya pendaftaran domain desa.id harus melalui jalur Kominfo terlebih dahulu, namun secara pengelolaannya masih dipegang oleh Pandi.

"Kominfo hanya daftar saja, kalau dikelola tetap oleh Pandi. Jadi, nanti yang daftar bayar ke Pandi bukan ke Kominfo," ungkapnya.



Seperti diketahui, hingga saat ini penggunan domain.id baru menyentuh angka 1.600 domain dari 135 ribu total pengguna domain.id yang terdaftar di organisasi nirlaba tersebut.

Perpindahan domain desa.id juga dibahas dalam diskusi umum terbuka. Disebutkan, domain desa.id menjadi satu dari tiga rekomendasi untuk kepengurusan Pandi yang baru. Berikut, tiga rekomendasi diskusi umum terbuka:

1. Mengubah pendaftaran nama domain desa.id yang pada kebijakan dapat dilakukan pada seluruh registrar Pandi menjadi hanya dapat dilakukan pada registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (www.domain.id), namun masih ada yang berpendapat, agar pendaftaran masih bisa dilakukan di registrar Pandi.

2. Pendaftaran nama domain desai.id dapat dilakukan oleh pemerintah desa. Pendaftaran yang dilakukan oleh pemerintah desa, ditembuskan kepada Bupati/Walikota. Kontak registrar terdaftar atas nama perangkat desa yang bersangkutan. Namun, masih ada yang berpendapat bahwa pendaftaran nama domain desa.id hanya boleh dilakukan oleh pemerintah desa.

3. Mengalihkan seluruh nama domain desa.id dari Registrar-Registrat Pandi yang lain kepada Registrat Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (www.domain.go.id) saat perpanjangan nama domain. Namun, masih ada yang berpendapat agar nama domain desa.id yang telah terdaftar pada Registar lain tetap terdaftar pada registrar tersebut. (asp)

Google Beli Domain abcdefghijklmnopqrstuvwxyz.com
Ilustrasi alamat domain Internet.

Pendaftaran Nama Domain Juga Terintegrasi Dukcapil

Manfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan KTP.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2015