Mengapa YouTube Cenderung Aman dari Pemblokiran?

Ilustrasi situs web
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim
- Anggota tim panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), M. Yamin menjelaskan, pada dasarnya semua situs yang pernah memuat konten negatif bisa tetap beroperasi kembali setelah dinormalisasi.

Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir

Hanya saja, kata dia, untuk menormalisasi situs, tim panel tetap mempertimbangkan sejauh mana sikap kooperatif dari pengelola situs yang diblokir.

"Jadi, soal pemblokiran itu ada dua jenis situs. Yaitu situs yang awalnya dibuat untuk memuat konten negatif dan situs yang awalnya biasa, tapi kemudian muncul konten negatif," kata Yamin kepada VIVA.co.id, Jumat 17 April 2015.

Terhadap dua kategori situs itu, Kominfo akan membedakan sikap. Untuk situs yang sengaja memuat konten negatif dari awal, maka langsung diblokir. Dalam kasus ini, Yamin mencontohkan situs-situs porno, yang umumnya dari luar negeri, langsung diblokir tanpa peringatan.

Sementara itu, situs yang awalnya berisi konten biasa, namun kemudian muncul konten negatif, maka tim panel tidak perlu memblokirnya.

"Jadi situs seperti YouTube itu tak perlu dinormalisasi, tapi dilaporkan konten (negatif)-nya," kata dia yang masuk dalam tim panel pornografi, kekerasan anak dan keamanan internet

Yamin mengatakan, alasannya jelas, YouTube bukan situs porno dan dari awal muncul bukan bertujuan memuat konten negatif.

"Adanya konten negatif di YouTube itu adalah hasil interaksi antara pengguna, itu user generated content," ujar Yamin.

Blokir berbasis hukum

Dalam kesempatan yang sama, Yamin juga meluruskan soal wacana agar pemblokiran situs harus melalui putusan pengadilan atau lembaga penegak hukum.

Wacana itu, menurut dia, perlu dihargai. Namun Kominfo, dia menjelaskan, dalam memproses sebuah situs yaitu menapis atau memfilter dan memblokir.

Penapisan, kata dia, merupakan proses pemilahan situs mana yang boleh diakses dan mana yang tak boleh diakses.

"Hasil dari penapisan itu sampai pada keputusan membolehkan atau menghalangi akses tersebut. Nah, menghalangi itu adalah pemblokiran," kata dia.

Terkait dengan penindakan situs berbasis putusan lembaga hukum, Yamin mengatakan, konteks itu berlaku untuk situs yang memang telah menjalani proses hukum. (art)

Ilustrasi penggunaan internet di layar komputer.

AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan

Apakah penilaian pemerintah tersebut sudah obyektif

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016