Menkominfo: Kami Tak Blokir Situs, Hanya Batasi Akses

Menkominfo Rudiantara Kunjungi VIVA.co.id
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, membantah kabar kementerian yang dipimpinnya telah dianggap memblokir situs-situs Islam yang diduga bermuatan negatif. Mereka mengklaim hanya membatasi akses.


"Kami tidak menutup situs namun membatasi masyarakat untuk mengakses situs berkonten negatif," katanya.


Dijelaskannya, lembaganya belum memiliki kapasitas di dalam pemblokiran meskipun diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam menangani situs-situs negatif. Hal inilah yang kemudia membuat dia dan beberapa kementerian terkait membentuk panel.
Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia, BCA Syariah Ajak Jurnalis Lakukan Penghijauan di Hutan Organik


Penghitungan Sementara KPU untuk Pilkada Jatim: Khofifah-Emil Berjaya
Panel itu, kata dia, tidak dibentuk secara sembarangan karena beranggotakan tokoh masyarakat, pakar dan akademisi.

Iris Wullur Klarifikasi Soal Video Viral Diduga Menghina Air Zam Zam: Gue Minta Maaf..

"Sejak dua bulan lalu kami menyiapkan panel yang terdiri dari tokoh masyarakat dan para ahli di bidangnya. Tujuannya untuk memberikan rekomendasi kepada kami," ujarnya.


Rudi menjelaskan panel itu akan memberikan penilaian dan rekomendasi kepada Kemenkominfo terkait aduan masyarakat yang menyebarkan konten negatif. Konten negatif diklasifikasikan seperti pornografi, SARA, penipuan, dan perjudian.


Sementara itu Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahjono, dalam Raker tersebut menjelaskan pemblokiran situs yang menyebarkan paham radikal merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.


Menurutnya BNPT secara de jure merupakan lembaga yang memberikan penilaian terhadap situs-situs tersebut. Apakah situs menyebarkan paham radikal atau tidak, untuk kemudian Kemenkominfo secara de jufe melakukan pemantauan tindakan.


"Ini merupakan tindak lanjut negara terkait hal yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara sehingga kami memblokir situs tersebut," katanya.


Bambang mengatakan selama 2015 sudah ada 78 situs yang diblokir dan 13 diantaranya telah dinormalisasi. Selain itu ada 78 video berhubungan dengan ISIS yang diblokir oleh Kemkominfo.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya