Aturan TV Digital Digugurkan, Pemerintah Belum Niat Banding
Selasa, 10 Maret 2015 - 13:14 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengungkapkan kalau pihaknya belum tentu mengajukan banding terhadap hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan menggugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.
"Belum tahu, saya belum dapat salinan hasil putusannya," ujar dia saat ditemui usai menghadiri acara IBM SolutionsConnect 2015 di MidPlaza, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2015.
Baca Juga :
Vicky Prasetyo Kalah di Pilkada Pemalang 2024
"Secara substansi, kita akan bicara dengan orang-orang yang terkena putusan ini," jelas Rudiantara.
Ketika disinggung, adanya potensi banding setelah mendapatkan hasil putusan sidang PTUN kemari, Rudiantara pun tidak mengiyakannya.
"Belum tahu. Kita bicara dulu dong, mana yang terbaik untuk industri. Banding nggak banding itu hanya keputusan hukum. Kalau saya lebih kepada substansinya. Ini memomentum untuk menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penyiaran, khususnya bidang digitalisasi," tutur dia.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Secara substansi, kita akan bicara dengan orang-orang yang terkena putusan ini," jelas Rudiantara.