Asosiasi Jaringan Televisi Siap Jika Pemerintah Banding
Selasa, 10 Maret 2015 - 10:20 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Ketua Asosiasi Jaringan Televisi Indonesia (AJTI), Bambang Santoso, mengaku tidak akan melakukan persiapan apapun, apabila pemerintah, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajukan banding atas hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, Kamis kemarin
"Tidak persiapan apa-apa," ujar Bambang menjawab singkat ketika dihubungi oleh VIVA.co.id , Senin malam, 9 Maret 2019.
Baca Juga :
Indonesia Dirasa Belum Siap Gelar TV Digital
"Tidak persiapan apa-apa," ujar Bambang menjawab singkat ketika dihubungi oleh VIVA.co.id , Senin malam, 9 Maret 2019.
Diketahui sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan ATJI terhadap Kemenkominfo. Hasil sidang tersebut telah mengugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.
Bambang bersikukuh bahwa Undang-Undang (UU) tentang penyiaran yang digunakan saat ini, yaitu UU 32 tahun 2002 dirasa tidak tepat karena dianggap akan bermasalah di kemudian harinya.
"UU sekarang itu
nggak
sesuai, rentan akan pelanggaran hukum," ungkapnya.
Ketika disinggung UU seperti apa yang diinginkan oleh ATJI, Bambang hanya menyampaikan untuk adanya upaya perbaikan UU yang saat ini digunakan. Hal ini untuk mencegah agar UU ini tidak lagi rentan pelanggaran hukum.
"Intinya UU sekarang rentan pelanggaran hukum maka
clear-in
dulu pelanggarannya (sebelum beralih ke TV digital)," ucapnya.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Diketahui sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan ATJI terhadap Kemenkominfo. Hasil sidang tersebut telah mengugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.