Facebook Jadi Modus Kasus Perkosaan

Seorang remaja membuka situs jejaring sosial
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Jejaring sosial Facebook belakangan ini banyak dijadikan sarana bagi para pemerkosa untuk menjerat korban-korban mereka yang notabene masih berusia anak-anak dan remaja.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Hal ini diungkapkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Rabu 10 Maret 2011. Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Herlina, kasus pencabulan sering terjadi belakangan ini, melalui modus perkenalan lewat Facebook.

Diawali perkenalan melalui Facebook, dilanjutkan dengan jumpa di darat, kemudian mereka berpacaran, hingga akhirnya banyak terjadi kasus pemerkosaan. "Mereka terjerumus melalui Facebook," kata Herlina. 

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Herlina menjelaskan, modus pemerkosaan lewat Facebook ini ditempuh dengan beragam cara. Mulai dari saling kenal dan berpacaran biasa, hingga jebakan yang sudah direncanakan sebelumnya. 

Menurut Herlina, banyak anak-anak yang tidak dapat mengontrol dan menyikapi dengan baik sarana pertemanan di dunia maya seperti Facebook ini, sehingga memakan korban yang tidak sedikit. Pelakunya pun tak jarang adalah remaja.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Kasus pemerkosaan terakhir yang terjadi di Jawa Timur, adalah pencabulan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial AS, 18 tahun terhadap Nonik, 13 tahun. AS adalah siswa kelas III di sebuah SMA, sementara Nonik masih duduk di kelas II SMP. "AS dan Nonik saling kenal pada akhir 2010 di Facebook," jelas Herlina. 

Kasus ini sendiri baru terkuak saat orangtua korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Modus kasus ini, korban sengaja dibuat mabuk oleh pelaku, dan saat tidak sadarkan diri, kemudian diperkosa. 

Kasus semacam ini yang kini tengah marak terjadi. "Sepanjang 2010, kami punya 26 kasus serupa yang ditangani unit PPA," kata Herlina. Dan dari 26 kasus tadi, 8 kasus di antaranya, pelakunya masih tergolong anak-anak atau belum genap 18 tahun. Laporan: Tudji Martudji | Surabaya (adi)

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024