Ada yang Harus Dikembalikan ke Pemerintah usai Pengesahan Merger XL Axiata dan Smartfren Lewat RUPS
- VIVA/Lazuardhi Utama
Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Wayan Toni Supriyanto menyebutkan bakal ada porsi spektrum yang dikembalikan usai merger dilakukan oleh operator seluler XL Axiata dan Smartfren.
"(Spektrum yang dikembalikan) lebar pitarnya 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz. Nah, itu yang dipegang sama XL Axiata akan dikembalikan," katanya di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Wayan menyebutkan merger antara kedua operator seluler baru bisa dinyatakan rampung setelah diumumkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Setelah proses itu selesai, maka seharusnya entitas baru yang terbentuk akan segera melanjutkan proses pembuatan izin sehingga izin-izin yang sebelumnya sudah eksis untuk masing-masing entitas yaitu XL Axiata maupun Smartfren tentunya tidak lagi akan berlaku.
Dengan adanya merger tersebut, nantinya sebesar 7,5 MHz pita lebar yang berasal dari frekuensi 900 MHz dikembalikan kepada pemerintah sebagai pihak yang melakukan tata kelola.
Setelah dikembalikan, pemerintah akan mengadakan refarming atau penataan kembali frekuensi sehingga nantinya sejumlah spektrum yang dikembalikan bisa kembali dilelang di masa mendatang.
"Jadi, nanti (frekuensi yang ada di 900 MHz) dilelang lagi, biasa direfarming lagi. Memang begitu mekanismenya," tutur Wayan.
Sejauh ini, menurut dia, Kemenkomdigi telah menyetujui keinginan kedua operator seluler untuk melakukan merger dengan dikeluarkannya persetujuan prinsip oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Saat ini, bola mengenai kelanjutan merger sudah kembali ke tangan para operator seluler untuk ditindaklanjuti sesuai kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Sebelumnya diwartakan bahwa pada 11 Desember 2024, para pemegang saham XL Axiata dan Smartfren sepakat untuk menggabungkan anak usaha mereka yang kelak menjadi entitas baru bernama XLSmart.
Kesepakatan tersebut terjadi usai penandatanganan perjanjian definitif untuk usulan penggabungan dengan nilai perusahaan pra-sinergi gabungan sebesar Rp104 triliun atau US$6,5 miliar.
XL Axiata menjadi entitas yang bertahan, sedangkan Smartfren dan SmartTel akan menggabungkan diri menjadi bagian dari XLSmart.
Axiata Group Berhad dan Sinar Mas menjadi pemegang saham pengendali bersama, masing-masing memiliki 34,8 persen saham di XLSmart, dengan pengaruh yang sama terhadap arah dan keputusan strategisnya.