Usut Tuntas BTS Palsu
- VIVA/Lazuardhi Utama
Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berkoordinasi dengan Kepolisian RI (Polri) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengejar pelaku kejahatan bermoduskan fake Base Transceiver Station atau BTS, atau BTS palsu.
"Untuk fake BTS, kami saat ini bekerja erat dengan kepolisian dan juga BSSN untuk mengejar pelaku-pelakunya," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Ia meminta masyarakat untuk menantikan kelanjutan dari pengusutan penipuan berkedok fake BTS ini karena pihak-pihak terkait tengah bekerja untuk bisa menangkap para pelaku.
Kejahatan menggunakan fake BTS pada dasarnya adalah penipuan SMS, pelaku memanfaatkan BTS palsu miliknya dengan memancarkan sinyal seolah-olah berperan sebagai BTS dari operator seluler resmi.
Setelahnya, pelaku mengirim SMS massal yang seolah-olah berasal dari sumber resmi dan tak sedikit membuat penerimanya tergoda untuk mengklik tautan yang diberikan lewat SMS terkait dengan iming-iming hadiah palsu maupun permintaan kata sandi satu kali pakai (One Time Password/OTP).
Setelah diklik ternyata SMS tersebut justru mencuri data pribadi masyarakat dan tentunya jelas merugikan karena data tersebut terhubung ke banyak akses layanan digital tidak hanya media sosial tapi berhubungan dengan finansial.
Maka dari itu, kini pemerintah tengah mengejar para pelaku agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban dari penipuan ini.
"Pada prinsipnya operasi bersama antara kami dan juga Polri beserta BSSN sudah dan tengah berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ungkapkan ke publik," kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Sebelumnya, modus penipuan berbasis BTS palsu ini diungkap Kemenkomdigi pada 3 Maret 2025 dan pemerintah menyatakan mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio tersebut.
Sebagai langkah awal Kemenkomdigi mengerahkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku.
Dari hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat BTS palsu tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.
Mencegah semakin banyak korban, maka pemerintah meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkomdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan agar masyarakat lebih waspada dan mencegah bertambahnya korban.
Operator seluler didorong untuk meningkatkan keamanan jaringannya, termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan seperti fake BTS. Sedangkan, masyarakat diingatkan agar tidak mengklik tautan apapun yang mencurigakan dari SMS tak dikenal.