Kemkomdigi Perkuat Tata Kelola Digital dengan Sistem SAMAN

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus meningkatkan tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika di ruang digital, dengan fokus utama melindungi masyarakat, terutama anak-anak.

3 Tahun Jadi Bank Syariah Digital Pertama, Aladin Genjot Inovasi Produk

Salah satu langkah strategis adalah penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi pengawasan untuk menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ungkap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dikutip Jumat 24 Januari 2025.

Masa Depan Digital ASEAN: Indonesia Tegaskan Komitmen Dukung Deklarasi Bangkok

SAMAN berfungsi melalui tahapan penegakan kepatuhan, mulai dari Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 (ST1), hingga Surat Teguran 3 (ST3). Jika PSE tidak mematuhi perintah, sanksi administratif berupa denda atau pemblokiran akses dapat diterapkan.

Sesuai Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, notifikasi wajib diproses dalam 1x24 jam untuk konten tidak mendesak, dan 1x4 jam untuk konten mendesak.

Transformasi Digital dalam Industri Kosmetik, Implora Memilih Shopee untuk Menjadi Pilihan Masyarakat

Kemkomdigi mencatat anak-anak sebagai kelompok paling rentan terhadap eksploitasi digital, seperti pornografi, perdagangan manusia, dan penyebaran konten berbahaya.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa dari 2021 hingga 2023, terdapat 481 kasus pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime, serta 431 kasus eksploitasi anak.

Langkah ini sejalan dengan regulasi internasional, seperti Network Enforcement Act (NetzDG) di Jerman yang mengharuskan penghapusan konten ilegal dalam 24 jam.

"Pemerintah telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah berhasil menerapkan aturan serupa," tuturnya.

Pengurus AMSI Jakarta yang baru dilantik

Harapan Dewan Pers Buat Pengurus AMSI Jakarta yang Baru Dilantik

Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta periode 2024-2028 telah resmi dilantik pada Kamis, 23 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025