Babat Habis Konten Judi Online, Jangan Kasih Kendor

Ilustrasi judi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) secara konsisten menangani konten judi online (judol) di Indonesia dengan total yang telah diblokir hingga 21 Januari 2025 mencapai 5.707.952 konten.

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

"Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, kami telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan aplikasi internet," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Jika dilihat dari semua konten yang dikategorikan sebagai konten ilegal, maka dapat dipastikan penanganan konten judol menjadi yang paling banyak dilakukan oleh Kemenkomdigi.

Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

Secara keseluruhan, konten ilegal yang ditangani oleh Kemenkomdigi hingga periode 21 Januari 2025 mencapai 6.349.606 konten. Konten-konten yang ditangani selain judol di antaranya pornografi, konten penipuan, hingga hoax.

Lebih lanjut, dari keseluruhan konten judi online yang ditangani, jenderal yang pernah bertugas di Densus 88 Antiteror ini menyebutkan bahwa konten judol paling banyak didapatkan dari platform X dengan jumlah temuan sebanyak 1.429.063 konten.

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

Temuan konten judi online paling banyak juga ditemukan dari platform milik Meta sebanyak 735.503 konten, dan juga dari file sharing sebanyak 168.699 konten.

Pemberantasan judol tersebut dilakukan Kemenkomdigi dengan tim khususnya yang bernama tim pengendalian konten terdiri 113 personel yang bekerja selama rutin setiap hari 24/7, terbagi dalam tiga shift.

"Tim pengendalian memiliki tugas dan fungsi untuk patroli siber konten internet ilegal, melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima aduan cekrekening, dan aduan hoax," ungkap pria yang memiliki pengalaman intelijen dan Densus 88 Antiteror.

IDADX

Di tempat terpisah, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) berkontribusi dalam upaya pemberantasan konten judi online dengan menghadirkan platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) yang mengidentifikasi penyalahgunaan domain untuk menyisipkan konten ilegal.

Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak menjelaskan IDADX bekerja menggunakan sistem Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA) yakni alat otomatis atau bot dalam IDADX yang dengan cepat mengidentifikasi dan mengeskalasi laporan penyalahgunaan nama domain.

"Sumber informasinya itu dari beberapa entitas yang lain jadi ada Spamhaus, OpenPish, Netcraft, Pishlabs, dan lain-lain. Jadi dengan informasi tersebut kita bisa melihat setiap hari domain-domain mana saja yang terkena abuse tersebut," jelas dia.

Setelah diidentifikasi dan terbukti adanya penyalahgunaan domain, seperti penyisipan konten bermuatan judi online, maka PANDI akan memberikan notifikasi kepada pengelola situs untuk membersihkan konten ilegal tersebut dengan tenggat waktu satu sampai dua hari.

Apabila masih terdapat konten judi online atau bentuk penyalahgunaan domain lainnya, maka operasional situs tersebut akan dihentikan (suspend).

John mengungkapkan, data laporan IDADX pada tahun 2024 terdapat 89.975 url disusupi konten judi online.

Selain konten judi online, IDADX juga menangani ancaman siber lainnya dari penyalahgunaan domain seperti phising atau tindakan pencurian informasi sensitif melalui situs atau email palsu.

Lalu abuse atau penggunaan nama domain untuk aktivitas ilegal, seperti distribusi malware dan spam serta fraud atau situs web palsu yang dirancang untuk menipu pengguna agar memberikan uang atau data pribadi.

"Jadi dengan demikian kita ingin memastikan domain .id itu menjadi suatu domain yang secure dan tepercaya untuk masyarakat," ujar John.

Karena pengawasan ketat oleh platform IDADX, John memastikan bahwa pengguna domain .id yang terdaftar oleh PANDI merupakan situs yang bersih dari konten judi online maupun konten ilegal lainnya.

"Kalau (pengguna domain) masih eksis itu artinya sudah bersih dan kita periksa. Kalau enggak di-maintain sudah kita take down pasti," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya