Pemerintah Harus Mengatur AI dengan Detail

Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberikan perhatian khusus dalam pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), termasuk membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.

Soal AI, Indonesia Bisa Tiru Eropa

Kemenkomdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

"Tapi, pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan penggunaannya di Indonesia,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

5 Tren Karier yang Paling Dicari di 2025, Minat?

Ia menyatakan pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.

Pihaknya tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI dapat dilakukan secara lebih detail.

Desa Digital Jadi Penopang Smart City

"Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail," tuturnya.

Nezar Patria mengajak pemangku kepentingan lain termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto bersama jajaran untuk bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut.

"Jadi, awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi. Dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi," jelas Wamenkomdigi.

Untuk itu, Kemenkomdigi menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Namun, untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use-case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan maupun pendidikan,” papar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya