43 Ribuan Konten Judol Dibasmi dalam 6 Hari

Ilustrasi judi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan judi online (judol) selama periode 1-6 Januari 2025.

Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Dibangun Pakai Uang Judi Online

"Penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi Molly Prabawaty di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Ia menjelaskan, hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemenkomdigi menghapus 711.522 konten.

Kunker ke Malang, Menkomdigi Edukasi Warga Bahaya Judol dan Pinjol

Adapun rinciannya meliputi 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di TikTok.

Secara akumulatif, ungkap Molly, terhitung sejak 2017 hingga 6 Januari 2025 Kemenkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

Pengakuan Menteri HAM Natalius Pigai Tak Punya Istri Selama 13 Tahun, tapi Pacarnya 3

“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut). Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” ujarnya.

Selain penindakan, dia menilai peran semua pihak termasuk orangtua sangat penting dalam pengawasan aktivitas digital.

Orangtua didorong lebih aktif memeriksa jenis game yang dimainkan anak-anak serta memastikan bahwa game tersebut sesuai dengan usia agar menghindarkan mereka dari paparan konten yang mengarah pada judi online.

Kemenkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.

Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri

Disita Bareskrim di Kasus Judol, Manajemen Pastikan Operasional Hotel Aruss Berjalan Normal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyitaan Hotel Aruss, Semarang, terkait pencucian uang kasus judi online

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025