TKDN untuk Industri Teknologi Dipertimbangkan Naik

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Sumber :
  • Dok. Kemenkomdigi

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan kolaborasi untuk melakukan pertimbangan kebijakan dalam mengkaji kenaikan persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya untuk industri teknologi.

Pembersihan Judi Online Terus Berlanjut

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pertimbangan untuk meningkatkan TKDN industri teknologi berkaca dari usia ketentuan persentase yang periodenya sudah hampir satu dekade lamanya sejak 2017.

"Kita akan lihat apakah bisa menaikkan (TKDN) untuk mendukung industri dalam negeri. Tapi, tentunya, perlu dikaji dulu. Jadi, sekarang kita ada tim yang sedang mengkaji itu bersama-sama dengan Kemenperin," kata dia, Kamis, 12 Desember 2024.

Ada Jaminan dari Menkomdigi Menyambut Nataru

Menurutnya, saat ini ketentuan TKDN untuk industri teknologi masih mengacu pada ketentuan dari 2017 yang mengatur persentase TKDN sebesar 35 persen. Peningkatan persentase TKDN diharapkan mampu untuk menguatkan industri dalam negeri namun hal itu perlu dikaji dengan efisien.

Kajian yang matang diperlukan agar industri kebutuhannya tetap bisa terakomodasi namun di satu sisi juga dapat mendorong lebih banyak produsen teknologi dalam negeri.

Daftar Negatif Investasi Sisa 6 Industri, Anindya Bakrie: Kita Mesti Jaga Wibawa

"Jadi sudah cukup lama, kita sedang exercise ini karena sudah 7 tahun lewat, apakah kita sudah mampu untuk meminta harus ada 40 persen TKDN terkhusus kepada industri-industri yang terkait dengan teknologi," jelas Menkomdigi Meutya Hafid.

Membahas TKDN khususnya gadget atau gawai, saat ini industri mengacu pada aturan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken pada 12 Oktober 2021. Aturan itu mulai berlaku efektif sekitar April 2022, namun besarannya 35 persen belum berubah sejak 2017.

Tentunya produk yang tidak memenuhi TKDN 35 persen tidak boleh beredar di Indonesia. Ada tiga skema investasi bagi perusahaan produsen telpon genggam (HP/smartphone), komputer jinjing (laptop), dan tablet (HKT) dalam hal TKDN yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.

Ilustrasi kaki.

Teknologi Ajaib bikin Kaki Enggak Berasa Lelah

Amplifoam merupakan teknologi bantalan pada sepatu untuk menyerap guncangan saat melangkah dan membantu menjaga kecepatan saat berlari.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024